Bupati Kapuas Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat, Soroti Kebisingan dan Lingkungan Warga

Foto: Istimewa

Bupati Kapuas Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat, Soroti Kebisingan dan Lingkungan Warga

Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | KUALA KAPUAS — Langkah pemerintah daerah dalam memastikan pasokan listrik tetap andal menjadi sorotan. Dalam pertemuan penuh kehangatan yang digelar di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas pada Kamis (22/10/2026), Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP Kalselteng Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat menjadi agenda utama yang dibicarakan kedua pihak. Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menerima kunjungan Manager PLN UP Kalselteng, Ahmad Subekti Muslim Saputra, untuk membahas kondisi kelistrikan di Kalimantan, khususnya rencana penambahan fasilitas pembangkit melalui penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 20 megawatt (MW) di wilayah Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN memaparkan rencana penambahan genset pembangkit listrik sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pasokan listrik di wilayah Kabupaten Kapuas. Penyewaan PLTD 20 MW ini dirancang dengan jangka waktu lima tahun sebagai solusi jangka menengah sebelum adanya pembangkit baru yang permanen.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyambut baik koordinasi dan penyampaian rencana tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait lokasi penempatan genset dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Sikap kritis ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.

Lokasi Lama dan Potensi Dampak Kebisingan

Lokasi yang direncanakan untuk penempatan pembangkit tersebut diketahui pernah digunakan untuk kegiatan serupa beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, pada saat itu, fondasi atau bantalan untuk penempatan mesin pembangkit telah disiapkan. Kondisi ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri, mengingat pemanfaatan kembali lokasi lama dapat menghemat biaya dan mempercepat proses pembangunan.

Meski demikian, rencana pemanfaatan kembali lokasi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi kawasan sekitar yang berada di lingkungan permukiman masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah potensi kebisingan dari operasional mesin pembangkit yang dapat memengaruhi kenyamanan warga. Suara mesin diesel yang beroperasi terus-menerus dikhawatirkan mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama pada malam hari.

Oleh karena itu, aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat diharapkan menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan maupun pelaksanaan operasional pembangkit listrik tersebut. Pemerintah daerah menekankan perlunya kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan teknologi peredam suara dan pembatasan jam operasional tertentu.

Kepastian Jangka Waktu dan Pengoperasian

Selain membahas rencana penyewaan PLTD, pertemuan juga menyinggung jangka waktu penyewaan fasilitas pembangkit serta kepastian rencana pengoperasian pembangkit baru pada masa mendatang. Hal ini penting agar masyarakat memiliki gambaran jelas mengenai durasi dan keberlanjutan pasokan listrik di wilayah tersebut.

Pihak PLN menjelaskan bahwa belum terdapat rencana masuknya pembangkit baru dalam waktu dekat. Dengan demikian, penyewaan PLTD berkapasitas 20 MW menjadi salah satu skenario yang dipertimbangkan untuk mendukung kebutuhan pasokan listrik di wilayah Kabupaten Kapuas. Skema ini dinilai lebih realistis dibandingkan menunggu pembangunan pembangkit permanen yang membutuhkan waktu dan investasi besar.

Berikut sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut:

  • Rencana penyewaan PLTD berkapasitas 20 MW di wilayah Selat, Kabupaten Kapuas.
  • Jangka waktu sewa selama lima tahun sebagai solusi jangka menengah.
  • Pemanfaatan kembali lokasi lama yang telah memiliki fondasi atau bantalan mesin.
  • Potensi dampak kebisingan terhadap permukiman warga di sekitar lokasi.
  • Belum adanya rencana masuknya pembangkit baru dalam waktu dekat.

Kesepakatan dalam pertemuan ini menegaskan bahwa Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP Kalselteng Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat bukan sekadar formalitas, melainkan forum koordinasi yang membahas secara mendalam kebutuhan energi dan dampaknya bagi masyarakat. Dialog semacam ini diharapkan terus berlanjut agar setiap kebijakan kelistrikan berpihak pada kepentingan publik.

Harapan dan Tindak Lanjut

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan PLN dapat terus terjalin dengan baik, sehingga perencanaan penyediaan tenaga listrik dapat berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, keandalan pasokan listrik, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembangkit. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Keandalan pasokan listrik memang menjadi kebutuhan mendasar, terlebih bagi wilayah yang terus berkembang seperti Kabupaten Kapuas. Namun, pembangunan fasilitas energi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan warga. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci keberhasilan rencana penyewaan PLTD 20 MW di Selat.

Sebagai penutup, rencana penyewaan PLTD 20 MW di Selat mencerminkan upaya nyata pemerintah dan PLN dalam menjawab kebutuhan listrik masyarakat Kapuas. Dengan komunikasi yang terbuka, kajian lingkungan yang matang, serta perhatian pada kenyamanan warga, langkah ini diharapkan menjadi solusi yang tepat dan berkelanjutan. Bupati Kapuas Terima Silaturahmi Manager PLN UP Kalselteng Bahas Rencana Sewa PLTD 20 MW di Selat menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan penyedia layanan energi terus dijaga demi kesejahteraan bersama.

Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Kanal Kalimantan