SDC Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, KK Dibekuk di Tempat Persembunyian

Foto: Istimewa

SDC Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, KK Dibekuk di Tempat Persembunyian

Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | Tim Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP. Peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Keberhasilan SDC Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya ini menandai komitmen aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat setempat.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, dalam keterangannya pada Jumat (23/10), menjelaskan bahwa KK ditangkap pada Kamis (22/10/2026) di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan intensif yang dilakukan personel untuk melacak keberadaan buronan tersebut. Menurutnya, tim bergerak setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi persembunyian KK.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Lanjutan

Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang pribadi milik tersangka dan satu unit handphone. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatgas Humas menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain yang diduga terkait dengannya.

Beberapa dugaan yang tengah ditelusuri meliputi kasus pencurian pada 12 Agustus 2026 yang menimbulkan kerugian sekitar Rp100.000.000, serta dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada tahun 2025. Meski demikian, dalam peristiwa pembegalan tersebut tidak ada korban jiwa. Penyelidikan menyeluruh terus dilakukan untuk memastikan peran KK dalam setiap perkara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya. Namun, Kasatgas Humas menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik akan mendalami setiap informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, sehingga proses hukum berjalan objektif.

Ancaman Pidana dan Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Selain itu, ia juga dijerat Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lain.

Kasatgas Humas berharap agar masyarakat Kabupaten Puncak Jaya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tervalidasi. Ia menegaskan bahwa Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Papua tetap aman dan kondusif. “Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” imbuhnya.

Dukungan Pimpinan Operasi Damai Cartenz

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kerahasiaan identitas pemberi informasi, lanjutnya, tetap dijaga.

Keberhasilan SDC Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya ini diharapkan menjadi titik terang bagi korban dalam memperoleh keadilan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan pengungkapan kasus ini, aparat menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap bentuk kejahatan, termasuk kekerasan berat dan percobaan perkosaan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang humanis diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kondusifitas di tengah masyarakat Papua Tengah.

Sebagai penutup, penangkapan KK melalui operasi SDC Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak Jaya mencerminkan sinergi antara Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Puncak Jaya dalam menuntaskan perkara yang telah lama dinanti. Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan demikian, penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan dapat terwujud, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tanah Papua secara berkelanjutan.