Kalimantan Update – 07 Oktober 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pria yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam penanganan sejumlah perkara besar itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp350 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU mengungkap bahwa Febrie Adriansyah diduga menerima dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi serta gratifikasi. Totalnya mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990, atau setara dengan Rp7,9 miliar. Uang haram itu mengalir sepanjang rentang tahun 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus Kejagung.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Febrie bersama tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus operandinya adalah dengan mendirikan beberapa kantor hukum sejak Febrie menjabat. Firma hukum itu dimanfaatkan untuk menampung dana secara rutin dari berbagai pihak yang tersangkut perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung demi mengamankan status hukum mereka.
Uang hasil kejahatan itu kemudian disembunyikan dan disamarkan melalui berbagai cara, seperti penempatan pada rekening bank, investasi modal pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga penukaran valuta asing dan emas. Dalam dakwaan terungkap sejumlah penerimaan mencolok, di antaranya SGD 5.000.000 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya, saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, serta uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Selain itu, JPU juga membeberkan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah kasus yang ditangani Febrie Adriansyah sejak 2021-2026. Total penerimaan itu disebut mencapai Rp203.469.822.832,00 atau Rp203 miliar. Penerimaan uang diduga seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum. Rinciannya antara lain dari Indonesia Exim sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya Rp5,2 miliar, dari LPEI tiga kali penerimaan Rp1,115 miliar, dari Krakatau Steel dua kali penerimaan Rp1,18 miliar, dari Karya Indah Alam Sejahtera tiga kali penerimaan Rp1,3 miliar, serta dari Decky Aditya dua kali penerimaan Rp300 juta.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main.
Menghadapi sidang bergengsi ini, Kejaksaan Agung mengerahkan sebanyak 34 orang Jaksa Penuntut Umum. Tim jaksa penuntut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa susunan tim penuntut umum tersebut dibentuk secara komprehensif dan diperkuat oleh jajaran jaksa senior.
“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Ia menambahkan bahwa sebagian anggota tim merupakan penyidik khusus yang tergabung dalam Tim 9, serta sejumlah jaksa yang memiliki rekam jejak dan pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, penetapan tersangka Febrie Adriansyah dilakukan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat malam (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penanganan perkara tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan usai Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Dalam proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah menunjuk pengacara kondang Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan itu dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan. Febri Diansyah, yang juga mantan Juru Bicara KPK, mendampingi Febrie dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka TPPU. Ia menyatakan kliennya dicecar 20-30 pertanyaan dan berkomitmen menjelaskan apa adanya sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” kata Febri Diansyah.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari penanganan perkara korupsi besar yang sebelumnya ditangani Kejagung, seperti PT Asabri, PT KNI, dan tata kelola batu bara di PLTU. Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kini, dengan 34 jaksa yang diterjunkan, persidangan kasus Febrie Adriansyah diprediksi akan berlangsung alot dan menyita perhatian publik.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi bagaimana mantan petinggi Kejaksaan Agung itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, mengingat kasus ini melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jika terbukti bersalah, Febrie Adriansyah bisa menghadapi hukuman berat dan kehilangan seluruh aset yang diduga hasil kejahatan.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: ANTARA, Harian Disway, Okezone, Jawa Pos

