Tiga Eks Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dituntut 7,5 hingga 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp78,81 Miliar

Foto: Istimewa

Tiga Eks Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dituntut 7,5 hingga 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp78,81 Miliar

Kalimantan Update – 18 Oktober 2026 | Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026. Ketiganya adalah Rizal Fadillah selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Dalam amar tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Sidang dipimpin Hakim Ketua Brely Yuniar Dien dan dimulai pukul 13.00 WIB.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025-2026. Ketiga eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,81 miliar. Uang tersebut diduga diterima agar mereka mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Secara rinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah. Suap itu berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

  • Rizal diduga menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
  • Sisprian diduga menerima Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
  • Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp1,52 miliar dalam bentuk fasilitas dan hiburan mewah.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar. Rinciannya meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar, 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,28 miliar, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta.

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk pembalasan, melainkan pembelajaran bagi para terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan bantahan para terdakwa terkait penerimaan dalam perkara ini. Menurut jaksa, para terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima bukan suap. Jaksa meyakini gratifikasi dan suap tersebut diterima berkaitan dengan jabatan mereka, serta terdapat kerja sama erat antar terdakwa untuk menerima uang operasional tidak resmi dari pengusaha importir dan rokok yang kegiatannya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rizal dan Sisprian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan mereka juga dinilai merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta berbelit-belit di persidangan. Sementara itu, pertimbangan meringankan bagi Rizal dan Sisprian adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Adapun Orlando dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta kooperatif karena telah menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain, dan tindak pidana yang terjadi, termasuk mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi.

Jaksa meyakini ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga meminta masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi pengawasan kepabeanan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dan kelancaran arus barang ini.

Ke depan, majelis hakim masih akan mempelajari seluruh bukti dan keterangan sebelum menjatuhkan putusan. Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menegaskan pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penulis: Rudi Hamdani. Editor: Tri Widodo. Sumber: Antara, Metrotv.

Tags: