Trading Halt Kembali Bayangi IHSG, BEI Pangkas ARB Jadi 7% demi Redam Kepanikan Pasar

Foto: Istimewa

Trading Halt Kembali Bayangi IHSG, BEI Pangkas ARB Jadi 7% demi Redam Kepanikan Pasar

Kalimantan Update – 21 Oktober 2026 | Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas auto reject bawah (ARB) perdagangan saham dari 15% menjadi 7% mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terulangnya trading halt yang sempat mengguncang pasar pada akhir pekan lalu. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Aturan baru ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penyesuaian ARB bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. “Penyesuaian ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Iding dalam keterangan resmi.

Meski demikian, BEI tidak secara eksplisit menyebut trading halt dalam pengumumannya. Namun, secara praktis, penurunan ARB menjadi 7% membuat potensi penghentian sementara perdagangan jika IHSG anjlok 8% kembali terbuka. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), BEI terpaksa melakukan trading halt pada pukul 08.58 WIB setelah IHSG merosot lebih dari 8% di awal perdagangan. Penghentian sementara itu berlangsung selama 30 menit, tetapi tekanan jual berlanjut hingga IHSG ditutup melemah 11,57% ke level 5.185,1.

Kepanikan pasar dipicu oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi publik untuk menurunkan status bursa Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Head of Index Research MSCI, Dimitris Melas, menegaskan bahwa evaluasi ini dilatarbelakangi oleh belum terlihatnya dampak nyata dari reformasi pasar domestik. “Hasil reformasi pasar di Indonesia belum menunjukkan konsistensi yang diharapkan. Dugaan transaksi terkoordinasi masih berlangsung, dan hingga saat ini belum terlihat bukti penegakan hukum yang memberikan dampak berarti terhadap keterbukaan kepemilikan saham serta keandalan estimasi free float,” kata Melas.

Dampak dari gejolak ini sangat besar. Selama periode 12–16 Oktober 2026, IHSG terkoreksi 14,91% dari level 6.093 menjadi 5.185. Kapitalisasi pasar BEI menyusut 14,43% menjadi Rp9.157 triliun dari sebelumnya Rp10.701 triliun. Rata-rata volume transaksi harian turun 5,22% menjadi 44,102 miliar lembar saham, sementara rata-rata nilai transaksi harian relatif stabil di Rp16,21 triliun. Investor asing mencatatkan penjualan bersih Rp3,34 triliun pada Jumat itu, dan sepanjang tahun 2026 telah mencapai Rp88,19 triliun.

Pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026), IHSG kembali dibuka melemah ke level 4.961,87 dan terus meluncur hingga menyentuh titik terendah harian di 4.934,56 pada pukul 09.05 WIB, atau anjlok 250,54 poin (-4,83%). Dalam sebulan terakhir, IHSG telah terdepresiasi 22,90%, dan secara year-to-date 2026 telah merosot 43,07%. Meski demikian, di tengah tekanan tersebut, investor asing justru memburu saham GOTO dengan pembelian bersih Rp288,32 miliar, sementara BBCA dilepas Rp2,33 triliun. Saham perbankan lain seperti BBRI dan BMRI juga mencatat penjualan bersih asing masing-masing Rp1,15 triliun dan Rp868,01 miliar.

Langkah BEI menurunkan ARB menjadi 7% diharapkan dapat memberikan ruang bagi pasar untuk bernapas dan mengurangi potensi trading halt yang berulang. Namun, tantangan tetap besar mengingat sentimen global dari MSCI masih membayangi. Bursa akan terus memantau perkembangan dan mengevaluasi kebijakan ini sesuai kondisi pasar. Dengan demikian, ke depan, stabilitas pasar modal Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan otoritas dan pelaku pasar dalam merespons tekanan eksternal dan memperbaiki tata kelola.

Sebagai kesimpulan, penurunan batas ARB menjadi 7% merupakan upaya BEI untuk meredam volatilitas dan mencegah trading halt terulang. Meski belum sepenuhnya menghilangkan risiko, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor dan menjaga kepercayaan pasar di tengah ketidakpastian global.