Kalimantan Update – 22 Oktober 2026 | Kepastian status bagi tenaga honorer terus menjadi sorotan di berbagai daerah. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat menata pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai dari pelantikan massal hingga perpanjangan kontrak. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status kepegawaian.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto mengumumkan bahwa sekitar 13.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah dilantik sejak ia bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi memimpin pada 20 Februari 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi pengangkatan yang berlangsung hingga Selasa (20/10/2026).
“Sejak saya memimpin Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2025 hingga hari ini, alhamdulillah sudah sekitar 13.000 pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang telah dilantik,” kata Rudy.
Menurutnya, kepastian status menjadi hal fundamental bagi pegawai yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat. Rudy juga mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam penataan status tenaga honorer. Namun, ia mengakui masih ada tenaga pendidik dan pegawai lain yang belum memperoleh kesempatan pengangkatan melalui skema tersebut.
Pemkab Bogor, lanjut Rudy, terus memperhatikan keberlanjutan status mereka melalui kajian dan perencanaan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia berharap pada 2027 muncul terobosan besar dari pemerintah pusat sehingga sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat ditingkatkan status kepegawaiannya.
“Terima kasih kepada seluruh guru dan tenaga pendidik atas dedikasi mereka dalam mendampingi serta mempersiapkan generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, di Kota Bekasi, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap usulan pengalihan status penggajian bagi 3.342 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu agar ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan itu mengemuka setelah Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama anggota Komisi I Muhammad Kamil menerima audiensi Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kota Bekasi.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Ahmad Lauhil Mahfudz mengapresiasi respons positif legislatif yang berkomitmen mengawal proses pengalihan status ribuan pegawai hingga ke BKPSDM Kota Bekasi.
“DPRD Kota Bekasi mendukung penuh peralihan status penggajian lewat APBN. Pak Sardi dan Bang Kamil menerima aspirasi kami untuk mengawal 3.342 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi ke BKPSDM, jika nanti pengalihan ke APBN terealisasi,” ujar Lauhil.
Ia menegaskan upaya pengalihan status dan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu diperjuangkan menyeluruh untuk semua formasi tanpa diskriminasi sektor, mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Sebagai langkah konkret, DPRD meminta data riil jumlah PPPK paruh waktu serta mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah kompak mendukung proses pengangkatan ASN penuh.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar memilih jalur perpanjangan kontrak. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengumumkan perpanjangan masa kerja bagi 6.472 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan itu disampaikan saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus penyerahan simbolis SK perpanjangan di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” ungkap Appi, sapaan akrabnya.
Menurut Appi, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan status kerja, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pegawai yang diusulkan memperoleh perpanjangan telah melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing. Namun, ia mengingatkan perpanjangan harus dibarengi peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Appi menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata.
“Mereka adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.
Tiga Pendekatan, Satu Tujuan
Dari tiga daerah tersebut, terlihat pola penanganan yang berbeda namun bermuara pada tujuan serupa: memberikan kepastian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Kabupaten Bogor menempuh pelantikan massal, Kota Bekasi mendorong pengalihan beban gaji ke APBN, sementara Makassar memilih perpanjangan kontrak sebagai langkah perlindungan sementara.
| Daerah | Jumlah PPPK | Langkah Kebijakan |
|---|---|---|
| Kabupaten Bogor | Sekitar 13.000 | Pelantikan akumulatif sejak Februari 2025 |
| Kota Bekasi | 3.342 | Dukungan DPRD untuk pengalihan gaji ke APBN |
| Kota Makassar | 6.472 | Perpanjangan SK paruh waktu |
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan tenaga honorer tidak berjalan seragam di seluruh daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat didorong menghadirkan terobosan regulasi, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang masih menanti peningkatan status. Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dengan memastikan tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Bagi para pegawai, kepastian status bukan sekadar soal administrasi. Status yang jelas berdampak langsung pada kesejahteraan, perlindungan hak, serta motivasi kerja dalam melayani masyarakat. Perpanjangan kontrak dan pelantikan menjadi PPPK memang menjadi jalan tengah, tetapi harapan akan peningkatan status kepegawaian tetap menjadi dambaan banyak pihak.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, BKN, dan pemerintah pusat menjadi kunci. Dengan koordinasi yang baik, penataan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat pun semakin optimal.
Penulis: Sukardi
Editor: Rudi Hamdani
Sumber Berita: Liputan daerah JPNN, Pemkab Bogor, Pemkot Makassar

