Kalimantan Update – 23 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah perkara besar bergulir dalam sepekan terakhir, mulai dari dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024, penyalahgunaan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga polemik wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam rumusan tindak pidana korupsi. Dinamika ini menegaskan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai institusi kunci yang kini diuji dari sisi penindakan maupun kebijakan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah, termasuk karena penutupan area Mina Jadid yang disebut mampu menampung puluhan ribu jemaah reguler. Keterbatasan anggaran, kata dia, juga menjadi kendala untuk menempatkan jemaah di zona premium.
Yaqut menambahkan, Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu, Ashabul Kahfi, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan ibadah haji antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. “Komisi VIII ikut hadir ketika penandatanganan MoU bersama Pemerintah Saudi,” ujarnya usai menjalani sidang.
Namun, ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Richo Andi Wibowo, yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menilai ketidaktahuan seorang menteri tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban. Menurutnya, yang perlu ditelusuri adalah pelaksanaan mekanisme kontrol dan kewajiban pengawasan oleh pejabat berwenang. “Jadi tidak tahu itu bukan dalam posisi titik, tapi koma, mengapa tidak tahu?” tegasnya.
Sorotan publik juga mengarah pada kasus dugaan korupsi di BNPB. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai dalam pengadaan barang dan jasa. Pengusutan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung Letjen TNI Suharyanto.
Pada 16 Oktober 2026, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar, terdiri dari uang tunai US$7.500, SG$9.000, dan Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026 untuk memaparkan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum prajurit TNI aktif.
- Gabriel Purwaka Sigit – PPK sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
- Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB
- Gery Prasetiawan – Direktur PT Trans Lintas Selaras
- Syifa Nrika Ghifarin – pihak swasta
Di sisi kebijakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, menolak wacana penghapusan total unsur kerugian negara dalam rumusan tindak pidana korupsi. Menurut kajian lembaga antirasuah itu, unsur tersebut justru dapat dirumuskan sebagai delik pemberatan tanpa menghilangkan esensinya. Pernyataan ini merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang kemudian menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan on the right track. Kendati demikian, ia menekankan tolok ukur keberhasilan bukan sekadar angka penindakan, melainkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menghadapi ujian dari berbagai arah: membuktikan pertanggungjawaban pejabat publik, membongkar praktik korupsi di lembaga strategis, dan menjaga substansi hukum antikorupsi tetap kuat. Kepercayaan publik pada akhirnya bergantung pada konsistensi, transparansi, dan keberanian institusi ini dalam menuntaskan setiap perkara tanpa pandang bulu.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: Metro TV, Suara Republik News, Republika, Katadata

