Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Langsung ke Rekening 2.197 Santri, Total Rp6,591 Miliar

Foto: Istimewa

Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Langsung ke Rekening 2.197 Santri, Total Rp6,591 Miliar

Kalimantan Update – 25 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengubah skema bantuan untuk pondok pesantren pada Tahun Anggaran 2026. Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk hibah operasional, kini Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri menjadi mekanisme baru yang dinilai lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini menyasar 2.197 santri dengan nilai bantuan Rp3 juta per orang per tahun, dan total anggaran mencapai sekitar Rp6,591 miliar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa perubahan skema ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran sekaligus mengatasi kendala administrasi pertanggungjawaban hibah yang selama ini dihadapi sejumlah pondok pesantren. “Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah mekanisme penyaluran bantuan sekaligus mengatasi kendala administrasi pertanggungjawaban hibah yang dihadapi sejumlah pondok pesantren,” ujarnya di Tenggarong, Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Pemkab Kukar memberikan hibah operasional sebesar Rp100 juta per pondok pesantren. Namun, skema tersebut memiliki keterbatasan karena hibah tidak dapat diberikan setiap tahun dan sejumlah pesantren kesulitan menyiapkan laporan pertanggungjawaban. “Kendalanya adalah pertama, kalau dalam bentuk hibah kepada pondok pesantren, itu tidak bisa tiap tahun. Yang kedua, beberapa pondok pesantren kekurangan SDM untuk administrasi pertanggungjawaban hibahnya, sehingga agak menyulitkan pondok pesantren,” jelas Fathul.

Dengan skema baru, Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri diharapkan lebih tepat sasaran. Meski penerima bantuan tercatat sebagai individu, dana tetap diarahkan untuk membantu kebutuhan santri selama menetap di pondok pesantren. “Meski penerima bantuan tercatat sebagai individu, dana tersebut tetap diarahkan untuk membantu kebutuhan santri selama menetap di pondok pesantren,” tambahnya.

Bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh santri. Penerima harus memenuhi dua persyaratan utama, yakni memiliki KTP Kukar dan berstatus sebagai santri mukim atau tinggal di pondok pesantren. Ketentuan itu diterapkan karena bantuan difokuskan untuk meringankan beban pengelola pesantren dalam memenuhi kebutuhan hidup santri, termasuk makan tiga kali sehari, biaya pendidikan, laundry, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Kukar menyalurkan bantuan pendidikan kepada 2.197 santri dengan nilai Rp3 juta per orang selama satu tahun. Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp6,591 miliar. Hingga 22 Oktober 2026, dana bantuan telah masuk ke rekening seluruh santri penerima. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening pondok pesantren sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, membenarkan bantuan pendidikan bagi santri pada 2026 menjangkau 2.197 penerima dengan total anggaran sekitar Rp6,591 miliar. Program beasiswa tersebut mencakup santri dari berbagai tingkatan yang terdata di Kementerian Agama dan datanya disampaikan kepada pemerintah daerah. “Santri yang memenuhi ketentuan serta tercatat dalam data penerima menjadi sasaran bantuan pendidikan tersebut,” pungkasnya.

Berikut rincian program Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri:

  • Jumlah penerima: 2.197 santri
  • Besaran bantuan: Rp3.000.000 per santri per tahun
  • Total anggaran: Rp6.591.000.000
  • Syarat penerima: KTP Kukar dan santri mukim
  • Mekanisme: Dana masuk ke rekening santri, lalu diteruskan ke rekening pondok pesantren

Perubahan skema ini disambut baik oleh pengelola pondok pesantren. Mereka menilai bantuan langsung ke rekening santri memudahkan administrasi dan memastikan dana tepat guna. Selain itu, program ini juga mendorong transparansi karena dana tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh pesantren, melainkan melalui rekening masing-masing santri.

Dengan adanya Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan kesejahteraan santri dan meringankan beban orang tua. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan di wilayahnya. Ke depan, skema serupa mungkin akan diperluas untuk mencakup lebih banyak penerima, seiring dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Sebagai penutup, kebijakan ini menunjukkan upaya nyata Pemkab Kukar dalam memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan. Dengan penyaluran yang langsung ke rekening santri, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat proses belajar mengajar di pondok pesantren. Masyarakat pun dapat memantau penggunaan dana secara lebih transparan.