Bijak Bermedia Sosial: Polri Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Membagikan
Kalimantan Update – 28 Oktober 2026 | Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat dengan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Melalui pesan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, institusi kepolisian mengingatkan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bijak Bermedia Sosial Polri Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Membagikan guna menciptakan ekosistem digital yang kondusif dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), Johnny menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa hak tersebut melekat kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum. “Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johnny menyoroti maraknya penyebaran informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, serta narasi yang belum terverifikasi di media sosial. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan jika langsung dipercaya dan disebarluaskan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Pesan ini sejalan dengan kampanye Bijak Bermedia Sosial Polri Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Membagikan yang terus digaungkan.
Polri juga mengajak masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai ruang bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan sebagai sarana penyebaran provokasi. “Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi,” jelas Johnny. Ia menambahkan bahwa menjaga ruang digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, ajakan Bijak Bermedia Sosial Polri Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Membagikan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendorong masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hal ini penting mengingat derasnya arus informasi di era digital yang seringkali membuat masyarakat kesulitan membedakan antara fakta dan hoaks. Polri berharap masyarakat dapat menjadi filter pertama sebelum informasi menyebar lebih luas.
Selain itu, Polri mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berbagi konten di media sosial. Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas pelanggar hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif.
Sebagai penutup, Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta bijak menggunakan media sosial, masyarakat dapat berkontribusi menjaga persatuan dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif. Kampanye Bijak Bermedia Sosial Polri Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Membagikan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial di dunia maya.
