BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan, Soroti Ketimpangan Ekonomi
Kalimantan Update – 05 Oktober 2026 | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) secara resmi meminta kelonggaran aturan penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permintaan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan Departemen Advokasi BEM Unair menegaskan bahwa status pekerjaan orang tua sebagai PNS tidak menjamin kemampuan ekonomi keluarga untuk membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi. Desakan agar BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan menjadi sorotan utama karena selama ini kebijakan KIP Kuliah dianggap terlalu kaku dalam menilai kelayakan penerima.
Perwakilan BEM Unair mengungkapkan bahwa variasi tingkat pendapatan di antara keluarga PNS menjadi salah satu kendala utama. Tidak semua PNS memiliki gaji yang sama; ada yang berada di golongan rendah dengan penghasilan terbatas, sementara yang lain mungkin memiliki jabatan dengan tunjangan lebih besar. Selain itu, kondisi orang tua tunggal (single parent) yang bekerja sebagai PNS juga menjadi faktor pemberat. “Ini juga dirasa memberatkan karena dalam realisasinya bahkan teman-teman yang orang tuanya PNS itu rentang gajinya juga berbeda-beda dan terkadang hanya single parent yang bekerja,” ujar perwakilan BEM Unair. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan yang menggeneralisasi seluruh anak PNS sebagai kelompok mampu perlu ditinjau ulang.
Lebih lanjut, BEM Unair menyoroti besarnya beban tanggungan keluarga. Banyak keluarga PNS yang memiliki tanggungan anak lebih dari dua, sehingga alokasi dana untuk pendidikan tinggi menjadi sangat terbatas. “Mereka tanggungannya banyak, sehingga meskipun orang tuanya PNS, itu tidak bisa menjamin bahwa mereka memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar UKT yang tinggi,” tambah perwakilan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri yang semakin memberatkan mahasiswa dari keluarga PNS golongan menengah ke bawah. Oleh karena itu, BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan agar akses pendidikan tinggi tetap inklusif.
Dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI, BEM Unair juga memaparkan data bahwa sejumlah mahasiswa yang orang tuanya PNS terpaksa mencari pekerjaan sampingan atau mengambil cuti akademik karena tidak mampu membayar UKT. Mereka berharap Komisi X dapat mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk merevisi aturan KIP Kuliah. Saat ini, aturan KIP Kuliah memang membatasi penerima manfaat dari kalangan tertentu, termasuk anak PNS, dengan asumsi bahwa PNS memiliki penghasilan tetap dan cukup. Namun, asumsi tersebut tidak selalu sesuai dengan realitas di lapangan.
Penting untuk dicatat bahwa KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini mencakup pembebasan UKT dan bantuan biaya hidup. Namun, kriteria penerima yang terlalu kaku dapat menghalangi mahasiswa yang sebenarnya membutuhkan. BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan dengan harapan ada mekanisme penilaian yang lebih fleksibel, misalnya dengan mempertimbangkan penghasilan riil orang tua, jumlah tanggungan, dan kondisi khusus seperti single parent.
Respons dari Komisi X DPR RI dalam pertemuan tersebut belum sepenuhnya memuaskan. Meski demikian, BEM Unair berkomitmen untuk terus mengawal isu ini. Mereka berencana menggalang dukungan dari berbagai BEM universitas lain dan mengajukan petisi kepada pemerintah. Menurut mereka, kebijakan pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar status pekerjaan orang tua. Desakan agar BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang mengedepankan akses seluas-luasnya bagi seluruh anak bangsa.
Dalam konteks yang lebih luas, isu ini mencerminkan perlunya pembaruan data dan pendekatan yang lebih humanis dalam penyaluran bantuan pendidikan. PNS bukanlah kelompok homogen; ada yang hidup berkecukupan, tetapi tidak sedikit yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi ulang syarat penerima KIP Kuliah. Jika tidak, akan semakin banyak mahasiswa potensial yang putus kuliah hanya karena terkendala biaya. BEM Unair Minta Syarat KIP Kuliah Bagi Anak PNS Dilonggarkan menjadi suara penting yang mewakili aspirasi mahasiswa dari keluarga PNS yang terpinggirkan.
Sebagai kesimpulan, tuntutan BEM Unair untuk melonggarkan syarat KIP Kuliah bagi anak PNS adalah langkah maju menuju kebijakan pendidikan yang lebih adil dan tepat sasaran. Pemerintah perlu mendengar aspirasi ini dan segera melakukan revisi agar tidak ada lagi mahasiswa yang terhambat meraih cita-cita karena alasan status orang tua. Keadilan dalam akses pendidikan tinggi adalah hak semua warga negara, tanpa terkecuali. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, sangat diperlukan untuk mewujudkan perubahan tersebut.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak
