Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Kuasa Hukum David Ozora Malah Desak Nusakambangan
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora kembali menjadi sorotan publik dengan dua perkembangan terbaru yang saling berkaitan. Di satu sisi, proses hukum terhadap terpidana Mario Dandy Satriyo terus bergulir, mulai dari penjualan aset mewahnya hingga persoalan pemindahan lokasi penahanannya. Bagi David Ozora, keadilan yang diharapkan tak hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban yang hingga kini masih terus diperjuangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rubicon Akhirnya Terjual Setelah Tiga Kali Dilelang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akhirnya terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa kendaraan mewah tersebut laku pada siang hari setelah melalui proses penawaran yang melibatkan tiga calon pembeli yang saling bersaing menaikkan harga.
Pemenang lelang diberikan waktu lima hari untuk melengkapi seluruh administrasi. Setelah dipotong biaya administrasi resmi, hasil penjualan akan diserahkan kepada korban. Haryoko menegaskan bahwa seluruh hasil lelang akan diberikan kepada David Ozora tanpa pengurangan nominal selain pajak atau pungutan resmi sekitar 2,5 persen.
Perjalanan lelang aset tersebut tidak mulus. Pada lelang pertama, Kejari Jakarta Selatan menetapkan harga batas terendah Rp809 juta, namun tidak ada pembeli hingga batas waktu berakhir. Pada lelang kedua, harga diturunkan menjadi Rp700 juta, tetapi kembali tidak ada peminat hingga batas akhir penawaran pada 20 Mei 2024. Barulah pada lelang ketiga yang digelar 4 hingga 11 Juni 2024 dengan harga batas Rp600 juta, mobil tersebut menemukan pembeli. Diketahui, mobil itu hanya dilengkapi kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), meski dipastikan dalam kondisi terawat dan layak jual.
Protes Keras atas Pemindahan Mario ke Lapas Sukamiskin
Di sisi lain, kuasa hukum David Ozora, Oya Abdul Malik, melayangkan protes keras atas pemindahan Mario Dandy ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, pemindahan narapidana ke luar kota bukan perkara mudah, terlebih karena Mario kini mendekam di tempat yang sama dengan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang juga tengah menjalani masa hukuman.
Oya menilai keistimewaan fasilitas dan kedekatan lokasi penahanan itu terasa janggal. Ia pun berencana melayangkan surat resmi agar terpidana dipindahkan ke tempat yang lebih ketat. "Kalau perlu kami bersurat resmi untuk minta Mario Dandy ini dipindahkan ke Nusakambangan karena buat saya di samping keji, ternyata berdarah dingin juga ya," ujar Oya dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ia mempertanyakan mengapa Mario yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang dan sempat bergeser ke Lapas Salemba justru bisa berada di Sukamiskin bersama sang ayah. "Ini agak istimewa juga nih bisa ada di Sukamiskin. Itu juga nanti akan saya pertanyakan, kenapa bisa ada di sana," tegasnya.
Kejanggalan ini turut disoroti langsung oleh David Ozora. Ia merasa heran dengan sikap Rafael Alun yang sebelumnya berkedok lepas tangan dan menyatakan Mario sudah dewasa sehingga wajib membayar restitusi dari harta pribadinya sendiri. Bagi David Ozora, pernyataan tersebut terasa bertolak belakang dengan kenyataan bahwa sang ayah kini berada dalam satu lingkungan penahanan dengan anaknya.
Vonis 12 Tahun dan Upaya Keadilan bagi Korban
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sementara itu, rekannya, Shane Lukas, divonis lima tahun penjara dan diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menegaskan bahwa korban penganiayaan, David Ozora, harus mendapatkan keadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejari Jakarta Selatan yang memastikan seluruh hasil lelang aset Mario diserahkan kepada korban sebagai bagian dari pemenuhan hak restitusi.
Kesimpulan
Dua perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa perjalanan kasus penganiayaan David Ozora belum berakhir. Di satu sisi, penjualan mobil Rubicon senilai Rp725 juta menjadi langkah nyata dalam memenuhi hak korban, meski harus melalui tiga kali lelang dengan penurunan harga yang signifikan. Di sisi lain, pemindahan Mario Dandy ke Lapas Sukamiskin memunculkan pertanyaan besar mengenai standar perlakuan terhadap narapidana, yang dinilai tim kuasa hukum David Ozora terlalu istimewa. Publik pun menantikan transparansi dari pihak berwenang, baik terkait penyaluran hasil lelang kepada korban maupun alasan di balik penempatan terpidana di lapas yang sama dengan ayahnya.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber: ANTARA, AKURAT.CO
