KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Pemerintah Diminta Segera Perjelas Aturan

Foto: Istimewa

KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Pemerintah Diminta Segera Perjelas Aturan

Kalimantan Update – 07 Oktober 2026 | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyoroti mekanisme cadangan pesangon dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah. Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai aturan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026), ia menegaskan bahwa KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan karena tiga pasal krusial belum memberikan kejelasan yang memadai bagi para pekerja dan pengusaha.

“Cadangan pesangon ini perlu dijelaskan lebih detail, itu yang kami soroti, tiga pasal itu,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan, terutama ketika terjadi PHK atau perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Menurutnya, tanpa aturan turunan yang rigid, hak-hak pekerja bisa terabaikan.

Tiga Pasal Krusial yang Menjadi Sorotan

KSPI mengidentifikasi tiga pasal dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pertama, mengenai siapa pihak yang wajib membayar iuran cadangan pesangon. Kedua, besaran iuran yang harus disetorkan, apakah berdasarkan persentase upah, skala usaha, atau parameter lainnya. Ketiga, lembaga yang akan mengelola dana cadangan pesangon tersebut, apakah di bawah pemerintah, badan khusus, atau lembaga jaminan sosial yang sudah ada.

“Kami tidak ingin dana cadangan pesangon ini nantinya justru menjadi beban baru bagi pekerja. Harus ada kejelasan siapa yang menanggung, berapa besarannya, dan siapa yang mengelolanya. Jangan sampai dana yang dikumpulkan dari pekerja malah tidak bisa diakses saat dibutuhkan,” tegas Said Iqbal. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya advokasi yang lebih luas. Said Iqbal menilai bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum. Ia mengingatkan bahwa UU ini akan berdampak pada jutaan pekerja di seluruh Indonesia, sehingga setiap detailnya harus dipikirkan matang.

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Mekanisme cadangan pesangon sejatinya bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan hak pesangon ketika perusahaan pailit atau tidak mampu membayar. Namun, tanpa kejelasan aturan, tujuan mulia tersebut bisa berbalik menjadi masalah baru. Pengusaha, terutama dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga mengkhawatirkan tambahan beban iuran yang mungkin memberatkan operasional mereka.

Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk melibatkan semua pemangku kepentingan—serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi—dalam merumuskan aturan turunan. “Kami siap diajak duduk bersama. Yang penting jangan ada pihak yang dirugikan. Prinsipnya, cadangan pesangon harus memberikan kepastian dan keadilan bagi semua,” imbuh Said Iqbal.

Lebih lanjut, KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan peraturan existing seperti BPJS Ketenagakerjaan. Menurut KSPI, jika dana cadangan pesangon dikelola oleh lembaga baru, maka perlu dipastikan tidak terjadi duplikasi program yang justru membingungkan pekerja. Sebaliknya, jika diintegrasikan ke BPJS, perlu ada penyesuaian skema iuran dan manfaat.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait sorotan KSPI. Namun, dalam beberapa kesempatan, pemerintah menyatakan bahwa aturan turunan sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan. DPR RI juga diharapkan dapat mengawasi implementasi UU ini agar sesuai dengan semangat perlindungan pekerja.

KSPI berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta audiensi khusus membahas cadangan pesangon. Selain itu, mereka akan menggelar aksi damai jika tuntutan tidak direspons dalam waktu dekat. “Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal nasib jutaan pekerja dan keluarganya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Said Iqbal.

Dengan munculnya KSPI Soroti Mekanisme Cadangan Pesangon dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan, publik berharap pemerintah bergerak cepat. Kejelasan aturan adalah kunci agar tujuan perlindungan ketenagakerjaan dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak di dunia usaha. Semua pihak sepakat bahwa cadangan pesangon harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru.