KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing

Foto: Istimewa

KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing

Kalimantan Update – 07 Oktober 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait ketentuan pemagangan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai aturan tersebut berpotensi disalahgunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja tetap, sebuah isu yang mencuat dalam diskursus ketenagakerjaan nasional. Kekhawatiran ini sejalan dengan judul berita KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing yang menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataannya, Said Iqbal menekankan bahwa program pemagangan seharusnya menjadi sarana peningkatan kompetensi, bukan celah untuk menghindari hubungan kerja formal. “Apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa rekrutmennya adalah pemagangan? Karena boleh 6 bulan. Maka harus ada syarat,” ujarnya. Ia mendesak pemerintah untuk memperketat aturan turunan agar pemagangan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik kerja tanpa jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Isu ini mencuat seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir. Pasal-pasal terkait pemagangan dinilai memiliki multitafsir sehingga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengontrak pekerja dalam skema magang berulang. Jika tidak diatur secara rigid, dikhawatirkan praktik ini akan menggantikan sistem outsourcing yang selama ini telah menuai kritik. Dengan demikian, KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tanpa pengawasan ketat, pemagangan bisa menjadi modus baru untuk menekan biaya tenaga kerja. Perusahaan dapat merekrut pemagang secara bergilir tanpa pernah mengangkat mereka sebagai karyawan tetap. Hal ini tentu merugikan pekerja karena kehilangan masa kerja yang dihitung untuk pensiun, pesangon, dan hak lainnya. Oleh karena itu, KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing harus direspons serius oleh pemerintah dan DPR.

Dalam konteks ketenagakerjaan global, pemagangan memang diakui sebagai instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan keterampilan. Namun, banyak negara telah memiliki regulasi ketat untuk mencegah eksploitasi. Misalnya, di Jerman, pemagangan diatur dalam hukum khusus dengan durasi maksimal 3,5 tahun dan wajib memberikan kompensasi. Di Jepang, program magang di bawah skema Technical Intern Training Program menghadapi kritik serupa karena dianggap menjadi sumber tenaga kerja murah. Indonesia perlu belajar dari pengalaman tersebut agar tidak terjebak dalam praktik serupa.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menyusun aturan turunan yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Namun, hingga kini belum ada detail pasti mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. Said Iqbal mendesak agar aturan turunan segera diselesaikan sebelum UU diundangkan, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan.

Apabila pemagangan benar-benar menggantikan sistem outsourcing, dampaknya akan sangat luas. Pertama, jumlah pekerja tetap akan terus menyusut, meningkatkan angka pengangguran terselubung. Kedua, pendapatan pekerja menjadi tidak stabil karena upah magang jauh di bawah upah minimum. Ketiga, potensi konflik industrial meningkat seiring dengan ketidakpuasan buruh. Keempat, penerimaan negara dari pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial akan berkurang.

Oleh sebab itu, KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing menjadi peringatan dini bagi semua pihak. Pemerintah harus memastikan bahwa pemagangan tidak menjadi kamuflase untuk hubungan kerja yang sebenarnya. Pengusaha juga diharapkan tidak menyalahgunakan regulasi demi efisiensi jangka pendek. Sementara itu, serikat pekerja terus mengawal proses legislasi agar hak-hak buruh tetap terlindungi.

Sebagai kesimpulan, kekhawatiran yang diungkapkan KSPI dan Said Iqbal mencerminkan urgensi pengaturan pemagangan yang lebih tegas. Tanpa syarat yang jelas dan pengawasan yang ketat, program pemagangan berisiko menjadi instrumen baru untuk mengeksploitasi pekerja. Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan memastikan sanksi tegas bagi pelanggar. Hanya dengan demikian, pemagangan dapat berfungsi sesuai tujuan mulianya: meningkatkan kompetensi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak