OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Perusahaan Modal Ventura Dinyatakan Tidak Sehat

Foto: Istimewa

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Perusahaan Modal Ventura Dinyatakan Tidak Sehat

Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) pada 25 September 2026. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan dinilai tidak dapat disehatkan secara finansial. Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator tidak main-main dalam menjaga kesehatan industri modal ventura di Tanah Air.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa penetapan pencabutan izin mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. “Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024…” ujar Sekar dalam keterangan resminya.

Sebelum sampai pada keputusan final, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT PVK untuk menjalankan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan dinilai tidak mampu mengatasi penyebab status tersebut. Alhasil, OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, izin usaha perusahaan akhirnya dicabut. Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital ini pun diumumkan secara resmi kepada publik.

Dampak dari pencabutan izin ini, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perseroan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya industri modal ventura. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih lembaga jasa keuangan yang legal dan terdaftar di OJK.

Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital menjadi peringatan bagi pelaku usaha modal ventura lainnya untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga kesehatan finansial. OJK akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan. Kasus OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital ini juga menunjukkan komitmen regulator dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK memang gencar melakukan penertiban terhadap lembaga jasa keuangan yang bermasalah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan. Bagi para pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci untuk bertahan dan tumbuh di tengah persaingan yang semakin ketat.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan mendorong tata kelola perusahaan yang baik. Pencabutan izin PT PVK diharapkan menjadi efek jera dan mendorong perusahaan modal ventura lain untuk lebih serius dalam mengelola risiko dan mematuhi peraturan. Dengan demikian, industri modal ventura dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta startup.

Sebagai informasi, modal ventura memiliki peran strategis dalam memberikan akses pembiayaan bagi usaha yang belum bankable. Namun, peran tersebut harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Oleh karena itu, OJK tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti tidak sehat dan merugikan masyarakat. Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital menjadi bukti nyata penegakan aturan di sektor jasa keuangan.

Masyarakat yang menjadi nasabah atau memiliki hubungan dengan PT PVK diharapkan segera menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya. Jika diperlukan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui layanan konsumen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. OJK juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan sebelum bertransaksi.

Dengan pencabutan izin ini, PT Porto Ventura Kapital secara resmi tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan modal ventura. Segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan setelah tanggal pencabutan izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. OJK berkomitmen untuk terus menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak