DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta, Soroti Sejarah dan Kepastian Hukum

Foto: Istimewa

DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta, Soroti Sejarah dan Kepastian Hukum

Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar diskusi akademik yang membahas salah satu isu paling sensitif dalam demokrasi Indonesia. Acara tersebut berlangsung di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10/2026), dan menghadirkan langsung penulis buku, yakni Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Buku berjudul Penundaan Pemilu ini menjadi pijakan penting untuk menelaah bagaimana penundaan pemilu pernah terjadi dalam lintasan sejarah bangsa serta bagaimana relevansinya terhadap kepastian hukum di masa kini.

Dalam forum DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta tersebut, Dewa mengungkapkan bahwa gagasan penulisan buku ini berangkat dari pengalaman nyata penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat situasi darurat pandemi Covid-19. Menurutnya, pengalaman itu membuktikan bahwa pengisian kekosongan jabatan dapat diatur melalui undang-undang, khususnya melalui mekanisme penjabat. Hal ini kemudian mendorongnya untuk menelusuri lebih jauh bagaimana praktik serupa pernah terjadi sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi.

“Lalu saya berpikir begini, kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat,” ujar Dewa dalam bedah buku tersebut.

Dewa juga mengkaji berbagai penundaan pemilu yang pernah terjadi sejak awal kemerdekaan, era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020. Ia menempatkan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai bagian dari fakta sejarah, bukan sekadar kemungkinan teoretis. Menurutnya, dinamika kedaruratan pada masa lalu membuat pemilu sempat ditunda, meski cita-cita menyelenggarakan pemilu secara periodik tetap hidup di kalangan para pemimpin bangsa.

“Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda,” tegasnya.

Diskusi DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta ini menjadi menarik karena menyentuh persoalan konstitusional yang kerap memicu perdebatan. Pasca-amandemen UUD 1945, prinsip periodik pemilu ditegaskan kembali sebagai fondasi demokrasi. Namun, buku ini mencoba menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, penundaan pernah menjadi jalan keluar yang diambil negara tanpa sepenuhnya meninggalkan prinsip demokrasi, sepanjang diatur dengan dasar hukum yang jelas.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam bedah buku tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi inspirasi utama penulisan buku.
  • Pengisian kekosongan jabatan dapat dilakukan melalui undang-undang dan penjabat.
  • Penundaan pemilu pernah terjadi sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi.
  • Fakta sejarah menunjukkan penundaan lahir dari situasi kedaruratan.
  • Prinsip periodik pemilu kembali ditegaskan pasca-amandemen UUD 1945.

Lebih lanjut, Dewa menekankan bahwa buku ini tidak bermaksud mendorong penundaan pemilu di masa depan. Sebaliknya, ia ingin memberikan pemahaman historis dan yuridis agar publik dan penyelenggara pemilu memiliki rujukan yang utuh ketika menghadapi situasi luar biasa. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci agar setiap kebijakan penundaan tidak menimbulkan kekacauan konstitusional.

Dalam konteks kepemiluan nasional, isu penundaan pemilu memang selalu menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai wacana ini berbahaya bagi stabilitas demokrasi, sementara sebagian lain melihatnya sebagai keniscayaan yang perlu diatur secara ketat. Kehadiran buku ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan dengan menyajikan data sejarah dan analisis hukum yang objektif.

Acara DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta juga menjadi ruang refleksi bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat integritas dan profesionalisme. Dewa berharap buku ini dapat menjadi warisan intelektual yang bermanfaat bagi generasi mendatang, terutama dalam memahami dinamika pemilu Indonesia yang tidak pernah lepas dari tekanan politik, sosial, dan kedaruratan.

Dengan terbitnya buku ini, publik diharapkan tidak hanya melihat penundaan pemilu sebagai isu politik sesaat, tetapi sebagai bagian dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia yang penuh liku. Diskusi akademik seperti yang digelar DKPP menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu turut berkontribusi dalam pengembangan wacana ketatanegaraan yang sehat dan berbasis data.

Sebagai penutup, DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta menegaskan bahwa sejarah penundaan pemilu di Indonesia bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan. Justru dengan memahami fakta historis dan landasan hukumnya, bangsa ini dapat lebih bijak dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, stabilitas politik, dan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya secara periodik.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak