Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal, Modus E-commerce Terbongkar

Foto: Istimewa

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal, Modus E-commerce Terbongkar

Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal dalam operasi penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Timur bagian timur sepanjang tahun 2026, dengan total barang bukti mencapai 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai. Modus yang digunakan pun terbilang modern, yakni menyamarkan rokok ilegal sebagai paket pengiriman e-commerce.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, di sebuah gudang ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Petugas Bea Cukai Jember yang melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya akhirnya menggerebek lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebuah mobil pikap, seorang sopir berinisial MSN, serta kernet berinisial MF. Dari dalam kendaraan dan gudang, ditemukan 334 paket yang berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Keberhasilan Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal ini tidak lepas dari kerja sama dengan pihak ekspedisi dan aparat penegak hukum setempat. Penindakan kedua berlangsung pada 5 Oktober 2026 di Kabupaten Bondowoso, di mana petugas kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang sementara. Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan dari dua lokasi mencapai 1,3 juta batang, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Bea Cukai Jember menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu industri rokok legal dan kesehatan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak persaingan usaha yang sehat. Selain itu, kualitas dan kandungan zat kimia dalam rokok ilegal tidak terjamin karena tidak melalui pengawasan standar.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini, MSN dan MF masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bea Cukai Jember untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ekspedisi agar lebih teliti dalam menerima paket kiriman. Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli rokok murah tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum, juga berkontribusi pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Ke depan, Bea Cukai Jember akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk gudang ekspedisi dan jalur perbatasan. Operasi pasar dan patroli cyber juga akan digencarkan untuk memantau transaksi rokok ilegal yang marak melalui platform e-commerce. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegas pejabat tersebut.

Dengan kembali Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan cukai. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi dari warga akan sangat membantu petugas dalam melakukan penindakan lebih cepat dan tepat.

Sebagai kesimpulan, keberhasilan Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan industri dalam negeri. Modus penyamaran sebagai paket e-commerce menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi dengan teknologi dan kerja sama lintas sektor. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa rokok ilegal adalah kejahatan yang merugikan banyak pihak. Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Rokok Ilegal menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara petugas, ekspedisi, dan masyarakat mampu menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.