Pembeli iPhone 18 Pro Perlu Bayar Pungutan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai

Foto: Istimewa

Pembeli iPhone 18 Pro Perlu Bayar Pungutan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | Pembeli iPhone 18 Pro Perlu Bayar Pungutan Impor menjadi topik hangat di kalangan penggemar gadget Tanah Air. Pasalnya, membawa perangkat flagship terbaru Apple tersebut dari luar negeri tidak sekadar mengandalkan keberuntungan, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam tentang dua kewajiban berbeda: registrasi IMEI dan kepabeanan. Banyak yang keliru menganggap keduanya sama, padahal keduanya memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda.

Registrasi IMEI adalah langkah wajib agar iPhone dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia. Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik perangkat hanya perlu melaporkan IMEI perangkatnya kepada petugas Bea Cukai setibanya di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa bebas biaya registrasi IMEI bukan berarti bebas dari pungutan impor. Di sinilah letak perbedaan yang sering disalahpahami.

Pungutan impor, yang terdiri dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), baru akan dikenakan apabila nilai barang bawaan penumpang melewati batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, Pembeli iPhone 18 Pro Perlu Bayar Pungutan Impor jika harga perangkat tersebut melampaui ambang batas tersebut. Besaran pungutan dihitung berdasarkan nilai pabean, yang biasanya mengacu pada harga perangkat ditambah asuransi dan biaya pengiriman jika ada.

Bea Cukai menegaskan bahwa pungutan yang dibayarkan bukanlah tarif registrasi IMEI. Registrasi IMEI tetap nol biaya, sedangkan pungutan impor adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi. “Kami ingin meluruskan bahwa biaya registrasi IMEI itu gratis. Yang dikenakan biaya adalah bea masuk dan PDRI jika nilai barang melebihi batas pembebasan,” ujar seorang pejabat Bea Cukai dalam keterangan resminya.

Bagi calon pembeli, penting untuk menghitung perkiraan pungutan sebelum membawa iPhone 18 Pro dari luar negeri. Misalnya, jika harga perangkat mencapai Rp20 juta, sementara batas pembebasan untuk barang bawaan penumpang adalah Rp500 ribu per orang, maka seluruh nilai kelebihan akan dikenakan tarif. Tarif bea masuk untuk telepon seluler biasanya sekitar 10%, ditambah PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 10% bagi pemilik NPWP, atau 20% tanpa NPWP. Dengan demikian, total pungutan bisa mencapai sekitar 30% dari nilai pabean.

Prosedur pembayaran pungutan impor dilakukan di bandara kedatangan. Penumpang akan diarahkan ke konter Bea Cukai untuk mengisi formulir deklarasi dan menghitung besaran pungutan. Setelah pembayaran, barulah registrasi IMEI diproses. Tanpa registrasi IMEI, sinyal seluler tidak akan aktif, sehingga iPhone 18 Pro hanya bisa digunakan untuk Wi-Fi saja. Oleh karena itu, jangan sampai melewatkan salah satu proses.

Ada beberapa tips agar proses ini berjalan lancar:

  • Siapkan dokumen seperti paspor, tiket pesawat, dan bukti pembelian iPhone 18 Pro.
  • Isi e-CD (electronic Customs Declaration) sebelum kedatangan untuk mempercepat proses.
  • Pastikan nilai perangkat tidak melebihi batas pembebasan jika ingin menghindari pungutan.
  • Gunakan fasilitas pembayaran elektronik yang tersedia di bandara untuk menghindari antrean panjang.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku untuk semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone 18 Pro. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan keadilan bagi semua importir. Namun, bagi konsumen, ini menjadi pengingat bahwa membeli gadget dari luar negeri tidak selalu lebih murah. Perhitungan matang sangat diperlukan.

Bagi yang nekat tidak membayar pungutan, risiko sanksi administratif hingga penyitaan barang bisa terjadi. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menahan barang bawaan yang tidak dideklarasikan dengan benar. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan adalah kunci.

Kesimpulannya, Pembeli iPhone 18 Pro Perlu Bayar Pungutan Impor jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan. Registrasi IMEI tetap gratis, tetapi bukan berarti bebas pungutan. Pahami perbedaan keduanya, hitung perkiraan biaya, dan siapkan dokumen dengan lengkap. Dengan begitu, pengalaman membawa iPhone 18 Pro dari luar negeri bisa berjalan tanpa hambatan. Selalu pantau peraturan terbaru dari Bea Cukai karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

Tags: