Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan belum menerima aduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan PHPU Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Isu ini mencuat seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memiliki implikasi terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Hingga saat ini, DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran, sehingga belum ada proses pemeriksaan etik yang dijalankan.
“Khusus untuk terkait dengan putusan MK ya, itu ya sejauh yang saya tahu ya, belum ada,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran dari pihak mana pun. DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas penyelenggara pemilu siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, tanpa adanya aduan resmi, DKPP tidak dapat memproses dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin dilakukan oleh KPU.
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran bermula dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan latar belakang pendidikan Gibran yang tidak menempuh jalur pendidikan formal setara strata satu. Beberapa pihak mempertanyakan apakah KPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam memverifikasi syarat pendidikan tersebut. Meski demikian, hingga kini DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran, sehingga belum ada langkah hukum atau etik yang dapat diambil.
Dalam konteks pengawasan pemilu, DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk KPU. Proses ini biasanya dimulai dari adanya aduan dari masyarakat, peserta pemilu, atau pihak lain yang berkepentingan. Tanpa aduan, DKPP tidak dapat bergerak sendiri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran menjadi penting untuk memahami dinamika penegakan etik pemilu saat ini.
Pengamat pemilu menilai bahwa absennya aduan ke DKPP bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pihak-pihak yang keberatan mungkin masih mempertimbangkan langkah hukum lain. Kedua, bisa jadi mereka menunggu perkembangan putusan MK yang lebih final. Ketiga, ada kemungkinan aduan sedang disiapkan namun belum diajukan secara resmi. Apa pun alasannya, fakta bahwa DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran menunjukkan bahwa isu ini belum masuk ke ranah penegakan etik penyelenggara pemilu.
DKPP sendiri terus mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan. Jika nantinya ada aduan yang masuk, DKPP berkomitmen untuk memprosesnya secara transparan dan akuntabel. Namun untuk saat ini, belum ada aduan yang terdaftar. Hal ini sejalan dengan pernyataan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menegaskan bahwa DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa mekanisme etik memiliki prosedur yang harus dihormati. Tidak adanya aduan bukan berarti tidak ada masalah, tetapi lebih kepada belum adanya pihak yang secara resmi mengadukan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan aduan ke DKPP dengan bukti dan argumentasi yang kuat. DKPP akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Ke depan, dinamika politik dan hukum terkait syarat pendidikan Gibran masih mungkin berkembang. Putusan MK dapat menjadi rujukan, tetapi implementasinya di lapangan bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan. DKPP sebagai benteng terakhir etika penyelenggara pemilu akan terus memantau situasi. Jika ada aduan, DKPP siap memeriksa. Namun hingga berita ini diturunkan, DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran.
Dalam penutup, dapat disimpulkan bahwa DKPP belum menerima aduan soal syarat pendidikan Gibran. Pernyataan resmi dari Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa belum ada aduan yang masuk terkait putusan MK dan syarat pendidikan calon wakil presiden. Meskipun isu ini menjadi perhatian publik, DKPP tidak dapat bertindak tanpa adanya aduan resmi. Oleh karena itu, semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran dapat menempuh jalur aduan ke DKPP. Dengan demikian, proses penegakan etik pemilu dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

