Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia, Perang Merek Dagang Memanas

Foto: Istimewa

Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia, Perang Merek Dagang Memanas

Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia menjadi sorotan dunia fesyen dan hukum merek dagang. Raksasa olahraga asal Jerman itu membawa peritel fesyen White Fox ke Pengadilan Federal Australia, menuduh penggunaan empat garis paralel pada produknya melanggar hak merek dagang khas Adidas yang telah lama dikenal. Gugatan ini menandai babak baru dalam persaingan industri pakaian olahraga yang semakin ketat, di mana setiap elemen desain dapat menjadi medan pertempuran hukum.

Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia karena perusahaan asal Jerman tersebut menilai bahwa desain empat garis yang digunakan White Fox memiliki kemiripan yang membingungkan dengan tiga garis ikonik milik Adidas. Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Adidas menegaskan bahwa desain tiga garisnya telah digunakan dan memperoleh perlindungan hukum di Australia sejak tahun 1957. Perlindungan selama lebih dari enam dekade ini menjadi fondasi kuat bagi Adidas untuk mempertahankan identitas visualnya di pasar global.

Adidas juga menyoroti reputasi dan nilai komersial yang melekat pada desain tiga garis tersebut. Menurut perusahaan, desain itu bukan sekadar elemen estetika, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas merek yang telah dibangun melalui investasi pemasaran besar-besaran selama puluhan tahun. Oleh karena itu, penggunaan empat garis oleh White Fox dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, yang mungkin mengira produk White Fox berafiliasi dengan Adidas.

Langkah hukum ini bukan tanpa peringatan sebelumnya. Adidas telah meminta White Fox untuk menghentikan penjualan dan promosi produk terkait sejak Maret 2026. Namun, permintaan tersebut tampaknya tidak dipenuhi, sehingga Adidas memilih jalur pengadilan. Dalam gugatannya, Adidas tidak hanya menuntut penghentian penjualan, tetapi juga mempersoalkan materi promosi White Fox yang menampilkan produk bergaris empat bersama barang Adidas asli.

Salah satu iklan daring yang menjadi sorotan dipublikasikan pada Juni 2025. Iklan tersebut memperlihatkan seseorang mengenakan kaus kaki White Fox serta sepatu Adidas berwarna merah muda. Kombinasi ini, menurut Adidas, semakin memperkuat kesan bahwa White Fox sengaja mengasosiasikan produknya dengan merek Adidas untuk menarik perhatian konsumen. Adidas menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran merek dagang yang serius.

Kasus Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia ini bukanlah yang pertama bagi Adidas. Sebelumnya, perusahaan telah beberapa kali menggugat merek lain yang dianggap meniru tiga garis ikoniknya, termasuk beberapa peritel fesyen besar dan merek olahraga. Adidas dikenal sangat agresif dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya, terutama yang berkaitan dengan elemen visual yang menjadi ciri khasnya. Strategi ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan posisi di pasar global yang semakin kompetitif.

Di sisi lain, White Fox sebagai peritel fesyen asal Australia belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, kasus ini diprediksi akan menjadi preseden penting dalam hukum merek dagang di Australia, khususnya mengenai sejauh mana perlindungan terhadap desain garis dapat diterapkan. Pengadilan Federal Australia akan menjadi arena untuk menentukan apakah empat garis White Fox benar-benar melanggar hak eksklusif Adidas atau hanya merupakan variasi desain yang sah.

Pakar hukum merek dagang menilai bahwa kunci dari kasus ini adalah apakah konsumen awam dapat dibingungkan oleh kemiripan desain tersebut. Jika pengadilan memutuskan bahwa ada potensi kebingungan, maka White Fox berisiko menghadapi larangan penjualan, ganti rugi, atau bahkan penarikan produk dari pasar. Sebaliknya, jika White Fox dapat membuktikan bahwa desainnya cukup berbeda, mereka mungkin dapat mempertahankan produknya.

Dampak dari kasus ini juga bisa meluas ke industri fesyen secara keseluruhan. Banyak merek kecil dan menengah yang mungkin merasa terancam oleh agresivitas Adidas dalam melindungi merek dagangnya. Di sisi lain, konsumen mungkin akan semakin sadar akan pentingnya orisinalitas desain dan menghindari produk yang berpotensi melanggar hak merek dagang. Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia menjadi pengingat bahwa dalam dunia fesyen, garis-garis sederhana pun bisa menjadi objek sengketa hukum yang mahal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal sidang resmi yang diumumkan. Namun, para pengamat memperkirakan bahwa proses hukum ini akan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mengingat kompleksitas dan nilai komersial yang dipertaruhkan. Adidas dan White Fox sama-sama memiliki sumber daya untuk bertarung di pengadilan, sehingga hasil akhirnya masih menjadi tanda tanya besar.

Yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan merek dagang bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Bagi Adidas, tiga garis adalah identitas yang harus dijaga mati-matian. Bagi White Fox, empat garis mungkin adalah bagian dari ekspresi kreatif yang mereka yakini sah. Pengadilan Federal Australia akan menjadi penentu siapa yang benar dalam sengketa ini. Adidas Gugat White Fox atas Desain Empat Garis di Australia akan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri fesyen dan hukum merek dagang.

Sebagai penutup, kasus ini mencerminkan betapa sengitnya persaingan di industri fesyen olahraga. Adidas, dengan sejarah panjang dan portofolio merek yang kuat, tidak akan tinggal diam ketika merasa haknya dilanggar. White Fox, sebagai pemain yang lebih muda, harus siap menghadapi tekanan hukum dari raksasa global. Apapun hasilnya, preseden yang tercipta dari kasus ini akan mempengaruhi bagaimana merek-merek lain mendesain produk mereka di masa depan. Masyarakat luas pun diharapkan semakin menghargai pentingnya orisinalitas dan hak kekayaan intelektual dalam dunia kreatif.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak