Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu, Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek

Foto: Istimewa

Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu, Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Polemik proyek sodetan di kawasan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menemukan titik terang. Isu Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) duduk bersama membahas penanganan proyek yang selama ini dikhawatirkan memperparah banjir di permukiman warga.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap dampak proyek terhadap warga. Menurutnya, jika pembangunan sodetan terus berjalan tanpa kendali debit air, kawasan Loa Janan Ulu yang selama ini sudah terendam banjir sekitar 70 persen saat air pasang berpotensi tenggelam sepenuhnya.

“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Loa Janan Ulu yang selama ini terendam banjir sekitar 70 persen kalau air pasang, itu bisa tenggelam seluruh desanya,” ujar Aulia saat meninjau pembangunan sodetan di Loa Janan Ulu, Sabtu (3/10/2026).

Dari pembahasan tersebut, pemerintah daerah sepakat mengendalikan debit air selama normalisasi Sungai Loa Janan Ulu belum dilakukan. Solusi yang disepakati adalah pemasangan pintu air. Langkah ini menjadi kunci agar Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek dapat dijalankan tanpa menambah beban warga.

Pintu Air Atur Debit Selama Normalisasi Belum Berjalan

Aulia menjelaskan, pintu air akan berfungsi mengatur aliran agar debit air yang masuk ke wilayah permukiman tidak bertambah. Dengan begitu, dampak yang dirasakan masyarakat sekitar bisa ditekan selama proses normalisasi sungai belum terealisasi.

“Kita menginginkan debit air ini tidak bertambah lagi. Nanti kita akan pasang pintu air sehingga selama Sungai Loa Janan Ulu belum dinormalisasi, debit airnya tidak menambah dan tidak menimbulkan dampak ke masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim gabungan yang melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, dan BWS akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Pemerintah berharap seluruh tahapan penanganan dapat berjalan dan ditindaklanjuti mulai 2027.

“Tim yang sudah dibentuk ini bisa menjalankan fungsinya dengan baik sehingga di 2027 bisa kita laksanakan dan kita tangani dengan baik,” pungkasnya.

Kesepakatan Tiga Tahap: Pendek, Menengah, dan Panjang

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa pertemuan bersama Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, dan BWS menghasilkan kesepakatan mengenai penanganan dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang. Untuk tahap awal, pintu air menjadi solusi terhadap persoalan yang muncul selama proyek sodetan belum dapat difungsikan secara penuh.

“Solusi terhadap polemik selama ini adalah pintu air. Nanti kita ke lapangan lihat. Di rencana sodetan itu, selama belum berfungsi mendukung jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” ujar Andi Harun.

Adapun rencana penanganan yang disepakati dapat digambarkan sebagai berikut:

Tahap Langkah Penanganan Pelaksana
Jangka Pendek Pemasangan dan penutupan pintu air untuk mengendalikan debit Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, BWS
Jangka Menengah Normalisasi Sungai Loa Janan Ulu Pemprov Kaltim, BWS
Jangka Panjang Penanganan sosial, termasuk kemungkinan relokasi atau penggantian Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda

Untuk penanganan jangka menengah dan panjang, pemerintah akan membahas normalisasi sungai sekaligus persoalan sosial yang berkaitan dengan masyarakat terdampak, termasuk kemungkinan relokasi atau penggantian. Isu sosial ini menjadi perhatian serius agar penyelesaian tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga adil bagi warga.

Provinsi dan BWS Ambil Peran

Andi Harun menuturkan, Pemprov Kaltim telah menyampaikan kesanggupan untuk mengalokasikan anggaran pembangunan fisik. Sementara BWS akan terlibat dalam pembahasan teknis dan perumusan langkah lanjutan. Menurutnya, leading kegiatan dalam diskusi tersebut berada di tangan provinsi.

“Leading kegiatan dalam diskusi itu adalah provinsi. Sekarang kita selesaikan dulu jangka pendek agar polemik antar masyarakat ini berakhir,” tuturnya.

Langkah ini menegaskan bahwa Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan upaya bersama lintas daerah untuk melindungi warga dari ancaman banjir yang lebih parah. Dengan pembagian peran yang jelas, diharapkan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, kota, provinsi, dan pemerintah pusat melalui BWS.

Sejumlah poin penting yang perlu dicermati dari kesepakatan ini antara lain:

  • Pintu air menjadi solusi jangka pendek untuk menahan debit air agar tidak masuk ke permukiman.
  • Normalisasi Sungai Loa Janan Ulu menjadi agenda jangka menengah yang harus segera disiapkan.
  • Persoalan sosial warga terdampak, termasuk opsi relokasi, akan dibahas pada tahap lanjutan.
  • Tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi riil di lokasi.
  • Pelaksanaan tahapan diharapkan mulai berjalan pada 2027.

Polemik sodetan yang sempat memanas kini memasuki babak baru yang lebih konstruktif. Warga Loa Janan Ulu berharap janji-janji yang disepakati benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi kesepakatan sesaat. Pengawasan publik menjadi kunci agar setiap tahapan berjalan transparan dan tepat waktu.

Pada akhirnya, penyelesaian Sodetan Loa Janan Ulu Temui Titik Temu Pintu Air Jadi Solusi Jangka Pendek menjadi cermin bagaimana kolaborasi antar daerah dapat menghasilkan jalan tengah. Jika pintu air dipasang dan difungsikan dengan baik, normalisasi sungai direalisasikan, serta persoalan sosial warga ditangani secara manusiawi, maka banjir yang selama ini menjadi momok di Loa Janan Ulu perlahan bisa diatasi. Pemerintah berharap polemik antar masyarakat segera berakhir dan fokus beralih pada pelaksanaan yang nyata di lapangan demi keselamatan serta kesejahteraan warga Kukar dan Samarinda.