Ahmad Doli Kurnia Terlibat Kontroversi PKPU 19/2023 dan Soroti Kejanggalan Kasus Bullying di Pemalang

Foto: Istimewa

Ahmad Doli Kurnia Terlibat Kontroversi PKPU 19/2023 dan Soroti Kejanggalan Kasus Bullying di Pemalang

Kalimantan Update – 11 Oktober 2026 | Nama Ahmad Doli Kurnia kembali menjadi perbincangan hangat setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah pernyataan politikus Golkar tersebut terkait revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Kontroversi ini mencuat ke publik pada Minggu (11/10/2026) dan menjadi sorotan nasional karena melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.

Dalam keterangannya, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas draf PKPU tersebut. Hasyim bahkan menyebutkan bahwa dokumen kesimpulan RDP ditandatangani oleh Ahmad Doli Kurnia bersama Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri. “Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menyindir Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani dengan perumpamaan Malaikat Munkar dan Nakir, mempertanyakan apakah keduanya hadir dan mengetahui pasal yang dipersoalkan. “Lupa Boleh, Munafik Jangan,” tegasnya. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas klaim Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam RDP bersama KPU.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.” Pasal ini diduga diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Hasyim membeberkan kronologi rapat, mulai dari Surat KPU No. 997/HK.02-SD/08/2023 tanggal 19 September 2023 hingga RDP pada 20 September 2023. Ia juga menyertakan Surat Bawaslu No. 642/HK.04.01/K1/09/2023 sebagai bukti masukan terhadap rancangan PKPU. Menurut Hasyim, semua peserta RDP, termasuk Ahmad Doli Kurnia, menyetujui kesimpulan rapat tanpa keberatan.

Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia juga tengah menjadi perhatian publik karena mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan bullying siswa SD di Pemalang yang berakhir tewas. Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini menyoroti perbedaan informasi mengenai jumlah pelaku. “Kalau yang kita dapatkan keterangan dari keluarga dan pengakuan dari almarhum sebelum meninggal itu ada tiga orang. Ternyata dari pihak pemerintah daerah dan kepolisian dua orang,” ucap Ahmad Doli Kurnia.

Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap kepala sekolah yang sempat dinonaktifkan, tetapi kemudian dipindahkan dan kembali menjabat. “Kepala sekolah itu betul memang dinonaktifkan tapi ternyata dipindahkan jadi kepala sekolah lagi. Artinya kan ini memang tidak ada punishment… Ini kan berarti main-main nih pemerintah daerah ini,” jelasnya. Doli menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi.

Kasus bullying di Pemalang sendiri menimpa korban berinisial A yang meninggal pada 30 September 2026 setelah dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang. Keluarga korban mendesak transparansi dan kejelasan atas kasus tersebut. Ahmad Doli Kurnia berharap agar penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Kontroversi PKPU 19/2023 dan kasus bullying di Pemalang menunjukkan bahwa Ahmad Doli Kurnia masih menjadi figur sentral dalam isu-isu nasional. Meski demikian, ia belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan Hasyim Asy’ari. Publik pun menanti klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak.

Hasyim Asy’ari juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan terkait pasal selundupan secara proporsional dan menghindari konflik kepentingan, mengingat DKPP turut menandatangani kesimpulan RDP. Ia menekankan bahwa kemunculan pasal tersebut adalah tanggung jawab bersama.

Dengan berbagai dinamika yang ada, kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan regulasi pemilu. Masyarakat berharap agar setiap pihak yang terlibat dapat menjelaskan perannya secara jujur dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.

Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Liputan tim redaksi