Putusan MK Ijazah Gibran Rakabuming Raka Memicu Hak Angket, PKS Ajak Parpol Dialog Usai Reses
Kalimantan Update – 13 Oktober 2026 | Jagat politik nasional kembali memanas menyusul putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyatakan bahwa hakim konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Implikasi hukum dari putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka ini pun langsung memantik beragam respons dari partai politik, masyarakat sipil, hingga lembaga penyelenggara pemilu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling vokal menanggapi persoalan ini. Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya belum mengajak dialog partai politik lain yang memiliki kursi di DPR lantaran saat ini masih dalam masa reses. Dialog baru akan dilakukan setelah masa reses anggota DPR berakhir pada awal November 2026.
“Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita,” ungkap Muzammil di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Muzammil menegaskan akan menyampaikan instruksi kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi serta pimpinan DPR guna menentukan langkah terbaik. Menurutnya, keputusan akhir tidak berada di tangan PKS semata, melainkan bergantung pada sikap delapan fraksi yang ada di parlemen. PKS sendiri memiliki 53 kursi hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Dorongan Hak Angket dari Masyarakat Sipil
Pernyataan Muzammil disampaikan usai menerima Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran. Aliansi tersebut terdiri dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, pengamat komunikasi politik Effendi Gazali, hingga akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun. Koordinator aliansi, Ray Rangkuti, mendorong PKS segera menggulirkan hak angket terhadap Gibran.
“Yang kami dorong angket sebenarnya. Jadi, dari hak angket bisa membentuk pansus yang berhubungan untuk menyelidiki soal ijazah Saudara Gibran. Karena kan partai pendukung Gibran selalu menyebut bahwa ijazah itu ada. Maka, biar itu dibongkar bersama-sama,” ungkap Ray.
Untuk mewujudkan hak angket, dibutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Ray menyebut sudah ada tiga partai yang membuka pintu untuk audiensi dengan aliansi tersebut.
PKS Jalin Komunikasi Lintas Parpol
Senada dengan Muzammil, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan partainya sedang berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa. Ia menilai fakta hukum dari putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tidak ada dokumen yang menyatakan Gibran menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
“PKS sedang berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” kata Mardani kepada awak media, Senin (12/10).
Mardani mengapresiasi MK yang dinilainya telah menerbitkan keputusan berani dan jujur. Namun, ia belum memastikan apakah putusan tersebut mengharuskan legislator membentuk panitia khusus. Menurutnya, MK telah menetapkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan menjadi calon wakil presiden, sembari mengingatkan bahwa Gibran masih memiliki hak jawab.
Desakan Pengunduran Diri dan Aduan Etik
Dari kubu PDI Perjuangan, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menganjurkan Gibran untuk mengundurkan diri. Ia menilai konsekuensi dari putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka adalah pergantian wakil presiden demi menjaga harkat dan martabat lembaga.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026, dengan pihak teradu Ketua dan lima Anggota KPU RI. Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, yang mengadukan 11 penyelenggara pemilu terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Di sisi lain, Mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018, Aidul Fitriciada Azhari, mengingatkan bahwa putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai penegasan sah atau tidaknya dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Ia menekankan pentingnya membedakan pertimbangan hukum dengan amar putusan.
“Tidak menemukan bukti itu bukan berarti terbukti,” kata Aidul, seraya menjelaskan prinsip audi et alteram partem yang mengharuskan pihak berkepentingan mendapat kesempatan membela diri.
Relawan Gibran Temui Jokowi
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyambangi kediaman pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 12 Oktober 2026 pagi. Didampingi tim kuasa hukum, pertemuan selama satu setengah jam tersebut membahas hasil putusan MK. Usai pertemuan, Andi menegaskan keabsahan ijazah Gibran sudah terang benderang dan menilai peluang pemakzulan terhadap Wapres Gibran sangat kecil.
Dinamika politik pasca putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka diprediksi akan terus berkembang hingga masa reses berakhir. DPR dituntut cermat menimbang langkah lanjutan, apakah melalui hak angket, pansus, atau mekanisme politik lainnya, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan hak jawab pihak terkait. Publik pun menanti sikap resmi seluruh fraksi di Senayan dalam menyikapi salah satu putusan paling kontroversial sepanjang sejarah pemilu Indonesia ini.
