Kalimantan Update – 13 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion Pertama (FGD-1) sekaligus Konsultasi Publik Pertama (KP-1) untuk Penyusunan RDTR Dua Kawasan Strategis di Wilayah HSU, yakni Kecamatan Haur Gading dan Kecamatan Danau Panggang. Acara berlangsung di Ballroom Menosa Resort Amuntai, Senin (12/10/2026) siang, dan menjadi tonggak penting dalam upaya penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR ini merupakan bentuk bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang bertujuan meningkatkan kualitas tata ruang serta iklim investasi di wilayah tersebut. FGD-1 membahas penetapan delineasi wilayah perencanaan serta penapisan isu pembangunan berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSU, Kepala PUPR HSU, para kepala SKPD, kepala desa, perusahaan konsultan, serta instansi terkait lainnya. Turut hadir secara daring Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Juliati.
Wakil Bupati Hero Setiawan menegaskan dukungan penuh Pemkab HSU terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa RDTR harus menjadi jawaban nyata atas berbagai tantangan pembangunan di daerah. “Kita memiliki potensi besar, pariwisata ekosistem rawa, perikanan tangkap, kerbau rawa, dan pertanian rawa lebak sebagai penopang agrominapolitan. Namun tantangannya juga nyata, degradasi ekosistem rawa, terganggunya tata air dan irigasi, serta kerentanan terhadap banjir dan Karhutla. RDTR harus menjawab persoalan ini secara tuntas,” katanya.
Wakil Bupati juga menekankan bahwa Penyusunan RDTR Dua Kawasan Strategis di Wilayah HSU harus sejalan dengan visi HSU Bangkit 2025–2029 dan menjadi peta jalan bagi program unggulan “Kayuh Jukung” untuk menghubungkan kampung-kampung di wilayah perencanaan. “Melalui Kayuh Jukung kita ingin memastikan setiap kampung terhubung. Dengan RDTR, program ini memiliki arah spasial yang jelas, masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahannya, dan investor mendapat kepastian berusaha,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan lima arahan strategis Bupati HSU terkait penyusunan RDTR:
- Selaras dengan visi HSU Bangkit dan RPJMD.
- Berbasis data dan fakta lapangan.
- Kepastian ruang dan investasi yang implementatif.
- Menghormati karakteristik rawa, daya dukung lingkungan, dan risiko bencana.
- Melibatkan masyarakat, camat, dan kepala desa agar sesuai kebutuhan nyata.
Lebih lanjut, ia berharap RDTR tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi menjadi alat kerja yang nyata untuk pembangunan daerah. “Saya berharap RDTR ini tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi menjadi alat kerja yang nyata untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Proses Penyusunan RDTR Dua Kawasan Strategis di Wilayah HSU ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan tata ruang, seperti degradasi ekosistem rawa, terganggunya tata air dan irigasi, serta kerentanan terhadap banjir dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan RDTR yang komprehensif, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang mereka miliki, sekaligus meningkatkan iklim investasi di HSU. Para investor akan memiliki pedoman yang jelas dalam berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Program “Kayuh Jukung” yang menjadi unggulan Bupati HSU juga akan semakin terarah karena memiliki dasar spasial yang kuat.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk camat dan kepala desa, menjadi kunci suksesnya Penyusunan RDTR Dua Kawasan Strategis di Wilayah HSU. Mereka dilibatkan untuk memastikan bahwa rencana yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Dengan demikian, RDTR tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang partisipatif dan berkeadilan.
Sebagai kesimpulan, Penyusunan RDTR Dua Kawasan Strategis di Wilayah HSU merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, meningkatkan investasi, dan memperkuat ketahanan lingkungan. Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar RDTR dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Hulu Sungai Utara.
Penulis: Syaifullah
Editor: Rudi Hamdani
Sumber Berita: Kanal Kalimantan

