Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin menjadi sorotan dalam transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Program ini mengubah e-KTP fisik menjadi identitas digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar, memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Meski demikian, capaian aktivasi masih jauh dari target nasional, seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan yang baru mencapai 18 persen.
IKD merupakan inovasi yang memungkinkan penduduk menyimpan dan menampilkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lain secara digital. Payung hukumnya tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mendefinisikan IKD sebagai informasi elektronik untuk mempresentasikan dokumen kependudukan melalui gawai. Tujuan utamanya adalah efisiensi anggaran blangko e-KTP, serta menjadi kunci identitas digital tunggal (Single Identity Number) untuk mengakses layanan publik dan bantuan sosial.
Manfaat identitas kependudukan digital sangat beragam, mulai dari kemudahan verifikasi identitas hingga mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos). Di Kota Bogor, misalnya, IKD diintegrasikan dengan digitalisasi bansos untuk memastikan data penerima tepat sasaran. Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Bogor, Rully Hasanul Basri, menyatakan bahwa transformasi dari KTP fisik ke IKD menjadi kunci dalam data cleansing. “Masyarakat kini bisa mengusulkan bansos secara mandiri dari smartphone setelah aktivasi IKD,” ujarnya. Warga yang telah mengaktifkan IKD juga berperan sebagai ‘Agen Perisai’ yang membantu warga kurang mampu di sekitarnya.
Di Kabupaten Bogor, Disdukcapil gencar melakukan aktivasi IKD hingga ke tingkat SKPD dan instansi pemerintahan daerah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menekankan pentingnya partisipasi semua pihak. “Kami terus meningkatkan kualitas layanan, sosialisasi, dan pendampingan agar pemanfaatan IKD optimal,” katanya. Langkah jemput bola juga dilakukan, seperti di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang melayani warga hingga pukul 24.00 WIB untuk mempercepat instalasi IKD.
Lurah Cilendek Barat, Otong Soekandar, menjelaskan bahwa wilayahnya memiliki 21.130 jiwa dan 6.960 KK. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima, termasuk jemput bola ke RW-RW,” ujarnya. Program ini juga mendukung pendataan penduduk nonpermanen dan calon pemilik KTP pemula.
Namun, tantangan masih ada. Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menyoroti capaian IKD yang baru 18 persen, jauh di bawah target nasional 30 persen. Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, mendorong sosialisasi lebih masif. “Hampir semua lapisan masyarakat memiliki smartphone, ini peluang besar untuk memiliki identitas digital,” tegasnya. Komisi I berencana berkolaborasi dengan Disdukcapil Provinsi Kalsel untuk menyosialisasikan IKD melalui kegiatan penyebarluasan informasi peraturan daerah.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, syaratnya cukup mudah. Anda perlu menyiapkan ponsel pintar dengan koneksi internet, e-KTP fisik, serta email dan nomor telepon aktif. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi IKD, lalu verifikasi dengan memindai kode QR di kantor Dukcapil atau kecamatan terdekat. Setelah aktivasi, pengguna dapat mengakses dokumen kependudukan secara digital dan menggunakannya untuk berbagai layanan publik.
Dengan segala kemudahan dan manfaatnya, percepatan aktivasi identitas kependudukan digital menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya meningkatkan cakupan, sementara masyarakat diharapkan aktif melakukan aktivasi dan menjaga keamanan data pribadi. Transformasi ini tidak hanya sekadar mengganti kartu fisik, tetapi juga membangun fondasi pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di era digital.

