ASN Digital BKN Jadi Sorotan: Dari Pemkot Serang Juara hingga Wali Kota Ambon Ancam Pecat ASN SK Bodong
Kalimantan Update – 18 Oktober 2026 | Transformasi asn digital bkn terus menjadi sorotan di berbagai daerah. Di tengah upaya mempercepat digitalisasi manajemen aparatur sipil negara, sejumlah pemerintah daerah mencatat capaian positif, sementara yang lain justru dihadapkan pada persoalan serius terkait integritas kepegawaian. Dinamika ini menunjukkan bahwa penerapan asn digital bkn bukan sekadar soal teknologi, melainkan juga menyangkut tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Kabar membanggakan datang dari Pemerintah Kota Serang. Berdasarkan pembaruan data per 12 Oktober 2026, Pemkot Serang berhasil menduduki peringkat pertama dalam pemeringkatan Skor Digitalisasi Manajemen ASN (DMS) Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (Kanreg III BKN) dengan nilai 99,6. Capaian tersebut menempatkan Kota Serang di posisi teratas instansi daerah dalam wilayah kerja Kanreg III BKN.
Dalam daftar lima besar yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @regional3bkn, Pemkot Serang mengungguli Pemerintah Provinsi Banten yang meraih skor 99,2 di posisi kedua. Posisi ketiga ditempati Pemkot Cirebon dengan nilai 96,9, disusul Pemkot Tangerang dengan 96,8 dan Pemkab Tangerang dengan 96,5. Kanreg III BKN mengapresiasi komitmen seluruh instansi daerah dalam mendukung transformasi digital manajemen ASN melalui pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyatakan capaian tersebut tidak terlepas dari pembenahan administrasi kepegawaian dan koordinasi antarperangkat daerah. Menurutnya, penerapan asn digital bkn tidak hanya berkaitan dengan pemindahan proses administrasi ke sistem elektronik, tetapi juga kedisiplinan aparatur dalam menjalankan prosedur kepegawaian.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola kepegawaian. Yang paling penting bukan hanya nilai yang diperoleh, tetapi bagaimana sistem digital ini bisa membantu mewujudkan administrasi ASN yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Murni.
Upaya serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Subang. Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, secara resmi membuka Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi I’DIS dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran Disiplin ASN dan Budaya Kerja BerAKHLAK, Rabu (14/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Subang itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola kepegawaian dalam menghadapi transformasi digital birokrasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepegawaian melalui pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi I’DIS digunakan untuk mendukung pelaporan dan dokumentasi proses penanganan hukuman disiplin pegawai, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN. Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Kanreg III BKN Bandung.
Namun, di sisi lain, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap ASN yang terbukti terlibat dalam dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026).
Bodewin mengungkapkan, Pemkot Ambon telah menggelar rapat bersama Sekretaris Kota, Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum. Dari hasil pembahasan awal, pemerintah kota memastikan persoalan itu benar terjadi, meski jumlah pegawai terdampak maupun pihak yang diduga terlibat masih ditelusuri.
“Secara prinsip, Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Komitmen kita jelas, bekerja sesuai aturan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh ada tindakan yang melanggar ketentuan,” tegas Bodewin.
Sebagai langkah awal, ia telah menandatangani surat perintah kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bodong. Inspektorat Daerah juga diperintahkan segera melakukan pemeriksaan investigatif.
“Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita harus mengetahui siapa pelakunya dan siapa saja pegawai yang terdampak, sehingga persoalan ini bisa diidentifikasi secara jelas,” ujarnya.
Kasus di Ambon menjadi pengingat bahwa penerapan asn digital bkn harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Digitalisasi manajemen ASN melalui SIASN dan aplikasi pendukung lainnya memang bertujuan menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Namun, tanpa integritas aparatur, celah penyalahgunaan seperti SK bodong masih bisa terjadi.
Ke depan, keberhasilan asn digital bkn tidak cukup diukur dari skor pemeringkatan semata. Yang tak kalah penting adalah bagaimana sistem digital ini benar-benar mencegah praktik curang, mempercepat layanan kepegawaian, dan memastikan setiap data ASN akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi antara BKN, pemerintah daerah, dan inspektorat menjadi kunci agar transformasi digital berjalan seiring dengan penegakan disiplin dan integritas aparatur.
