Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Ditahan di Polda Kalsel, Polisi Dalami Pihak Lain
Kalimantan Update – 02 Oktober 2026 | Penetapan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Ditahan di Polda Kalsel menjadi titik terang baru dalam penyidikan kecelakaan kapal yang menewaskan banyak korban di perairan Masalembo, Laut Jawa. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan sang nakhoda sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kabar Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Ditahan di Polda Kalsel dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo. Menurutnya, perkara ini telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menjelaskan, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri selama penyidikan berlangsung.
Jerat Pasal Berlapis untuk Nakhoda
Dalam perkara ini, nakhoda Kapal Virgo Transport 8 dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan pidana yang dilakukan nakhoda hingga dijerat dengan ketentuan tersebut. Penyidik beralasan masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menyampaikan konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
Kombes Pol Kukuh menegaskan, penyidikan kasus kapal Virgo Transport 8 masih berlangsung. Polisi terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami fakta-fakta terkait kecelakaan kapal tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.
Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Lain
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalsel telah memeriksa nakhoda, sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Ditahan di Polda Kalsel mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian, mengingat besarnya jumlah korban dan dampak yang ditimbulkan.
Kronologi Kecelakaan di Perairan Masalembo
Kapal Virgo Transport 8 diketahui mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026 dini hari. Kapal yang berlayar dari Tanjung Perak, Surabaya menuju Trisakti, Banjarmasin tersebut tercatat membawa 243 orang berdasarkan manifes.
Kecelakaan ini menjadi salah satu insiden pelayaran terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah penumpang dan ABK dilaporkan selamat, namun tidak sedikit yang menjadi korban. Proses evakuasi dan pencarian korban melibatkan berbagai instansi, mulai dari Basarnas, TNI AL, hingga kepolisian perairan.
Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan kapal Virgo Transport 8 dilakukan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dampak dan Perhatian Publik
Penetapan tersangka terhadap nakhoda memicu beragam respons dari masyarakat, terutama keluarga korban yang menantikan keadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu pihak saja.
Pengamat pelayaran menilai, kasus ini menjadi alarm bagi industri transportasi laut nasional. Aspek keselamatan, kelayakan kapal, serta prosedur navigasi menjadi sorotan utama. Regulasi yang ada dinilai sudah cukup, namun implementasi di lapangan kerap menjadi persoalan.
Kepolisian diminta memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Publik juga mendesak agar hasil penyidikan diumumkan secara terbuka begitu seluruh pemeriksaan rampung.
Sementara itu, status Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Ditahan di Polda Kalsel masih akan berkembang seiring berjalannya pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Kesimpulan
Penetapan nakhoda Kapal Virgo Transport 8 sebagai tersangka dan penahanannya di Polda Kalsel menandai babak baru dalam penegakan hukum atas tragedi pelayaran di perairan Masalembo. Dengan jerat pasal berlapis dari UU Pelayaran dan KUHP, penyidik berupaya membangun konstruksi perkara yang kuat. Namun, proses hukum belum selesai. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pertanggungjawaban secara menyeluruh. Keadilan bagi para korban dan keluarganya menjadi harapan utama, sekaligus momentum perbaikan tata kelola keselamatan pelayaran nasional ke depan.
Penulis: Redaksi Kanal Kalimantan
Editor: kk
Sumber Berita: Kanal Kalimantan
