Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berharap beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis dan wajib melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penegasan ini disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (20/10/2026), merespons harapan sejumlah PPPK paruh waktu yang ingin segera berstatus sebagai PNS.
Zudan menjelaskan, pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, meski status kepegawaian mereka belum berubah menjadi PNS. “Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” ujar Zudan.
Selain memperpanjang kontrak, pemerintah pusat tengah menyiapkan keputusan tertulis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Keputusan tersebut nantinya disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai acuan resmi. “Nanti dari pemerintah pusat akan ada keputusan yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh bupati/wali kota skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju PPPK,” ungkapnya.
Penegasan dari badan kepegawaian negara ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian kalangan bahwa PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa prosedur. BKN menekankan bahwa jalur seleksi CPNS tetap menjadi satu-satunya pintu resmi bagi siapa pun yang ingin menyandang status PNS, sesuai ketentuan manajemen kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, di sejumlah daerah, upaya penguatan manajemen talenta ASN terus berjalan. Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai memetakan kompetensi dan potensi sekitar 3.000 ASN melalui kegiatan profiling yang digelar di SMKN 3 Kuningan pada 18-22 Oktober 2026. Proses penilaian dilakukan secara digital sebagai persiapan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) milik badan kepegawaian negara. Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani memantau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut pada Minggu (18/10/2026), dengan target 600 peserta per hari.
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu yang menggelar uji kompetensi atau job fit bagi 24 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kegiatan selama dua hari, 19-20 Oktober 2026, ini mengacu pada Surat Kepala badan kepegawaian negara Nomor 52956/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi di Kota Bengkulu. Penjabat Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyatakan, penilaian difokuskan pada kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, serta dipastikan bebas pungutan biaya.
Di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, delapan ASN mengikuti tahap akhir seleksi ASN Berprestasi 2026 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat di Aula Hotel Ar Raudah Syariah, Paringin, Senin (19/10/2026). Tahap akhir berupa presentasi dan wawancara yang dinilai tim independen dari unsur akademisi dan instansi pemerintah. Program yang telah memasuki pelaksanaan keempat ini diharapkan memperkuat penerapan manajemen talenta dan pengembangan karier ASN.
Di sisi lain, penegakan disiplin ASN juga menjadi perhatian. Sekretaris Daerah Bangli I Dewa Bagus Riana Putra memimpin rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bangli, Selasa (20/10/2026). Rapat ini menindaklanjuti laporan melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026 terkait seorang PNS di DPUPRPerkim yang diduga tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja kumulatif pada Januari-Juni 2026 serta 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan berpotensi dikenai hukuman disiplin berat, termasuk penurunan kelas jabatan.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa tata kelola kepegawaian nasional bergerak pada dua arah sekaligus: memberi kepastian status bagi PPPK paruh waktu melalui jalur seleksi yang sah, sekaligus memperkuat profesionalisme ASN lewat pemetaan kompetensi, manajemen talenta, dan penegakan disiplin. Peran badan kepegawaian negara sebagai regulator dan pembina manajemen ASN pun semakin sentral, terutama dalam memastikan setiap kebijakan di pusat dan daerah berjalan selaras serta berbasis aturan yang jelas.
Bagi para PPPK paruh waktu, harapan menjadi PNS tetap terbuka, namun harus ditempuh melalui seleksi CPNS yang kompetitif. Sementara bagi pemerintah daerah, arahan tertulis dari pusat menjadi pegangan penting agar proses pengangkatan dan pembinaan pegawai tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Dengan demikian, kejelasan regulasi dan konsistensi penerapan di lapangan menjadi kunci terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

