Bawaslu Kota Surakarta Siapkan Eksepsi, Optimistis Menang Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Bawaslu Kota Surakarta menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan perdata terkait dugaan kelalaian pengawasan syarat administrasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam perkara bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Surakarta berstatus sebagai Tergugat VI. Lembaga pengawas pemilu ini menyatakan telah menyusun nota keberatan atau eksepsi untuk disampaikan dalam persidangan.
Sidang perkara perdata tersebut kembali mengalami penundaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran pihak penggugat berencana menghadirkan saksi dan ahli tambahan. Gugatan diajukan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin dan resmi terdaftar sejak 10 Juni 2026 berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Bawaslu Kota Surakarta, gugatan turut menyasar sejumlah penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan lain sebagai tergugat. Pihak-pihak tersebut mencakup KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) beserta rektor dan jajaran terkait.
Pokok Gugatan dan Dalil Penggugat
Dalam materi gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa Bawaslu Solo telah lalai mengawasi kelengkapan berkas administrasi ijazah Joko Widodo saat tahapan pencalonan wali kota. Penggugat menilai salinan legalisir ijazah yang digunakan untuk berkas pencalonan wali kota, gubernur, hingga presiden tidak memuat tanggal pengesahan. Kondisi itu dinilai cacat administratif dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta, Setyo Puji Santoso, menuturkan bahwa proses hukum saat ini belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara. Ia memastikan pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh penggugat, namun tetap memiliki argumentasi hukum tersendiri.
“Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan tersebut, ada beberapa catatan dari kami untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti. Namun demikian agenda persidangan kali ini belum masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga kita masih mengikuti tahapan persidangan yang telah diagendakan,” kata Setyo.
Setyo menambahkan bahwa Bawaslu Kota Surakarta optimistis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi yang mereka siapkan. Optimisme tersebut didasarkan pada adanya putusan pengadilan terdahulu yang memiliki kesamaan substansi pokok perkara dengan materi gugatan yang kini dihadapi.
Bukti Tambahan dan Pola Serupa
Di sisi lain, penggugat Bonatua Silalahi kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama kuasa hukumnya, M Joni, ia menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu. Bonatua menilai gugatannya memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran di MK.
“Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya,” kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia juga membawa buku terbarunya berjudul “Ijazah Gibran juga Tidak Ada” sebagai tambahan bukti tertulis, dan menegaskan bahwa publik membutuhkan bukti ontologis berupa wujud fisik dokumen asli, bukan sekadar kesaksian.
Sebelumnya, gugatan ini sempat melalui proses mediasi pada Juli lalu. Kasus ini mencuat di tengah perdebatan tentang kelayakan dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden RI, yang berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Di tengah dinamika perkara, Ketua Gibranisti Taufik Bilfaqih membantah anggapan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA luar negeri menguntungkan Gibran. Menurutnya, Gibran tidak membutuhkan norma tersebut karena tidak mengalami masalah saat mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta pada Pilkada 2020. Ia bahkan menyarankan agar Laporan Hasil Pengawasan (LHP) milik Bawaslu dibuka untuk menelusuri persoalan tersebut.
Pengawasan Pemilu dalam Sorotan
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap proses pemilihan dan integritas dokumen yang digunakan oleh kandidat. Bawaslu Kota Surakarta menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertanggung jawab atas kelengkapan syarat administrasi pencalonan.
Dengan agenda sidang yang masih berlanjut, publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan Bawaslu Kota Surakarta serta seluruh bukti yang diajukan para pihak. Perkembangan perkara ini akan menjadi penentu arah pembahasan mengenai pengawasan syarat administrasi pencalonan di masa mendatang, sekaligus menguji ketegasan lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan fungsinya.
