Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Rencana penyaluran gaji PNS lewat kopdes Merah Putih terus menjadi sorotan. Sejumlah pemerintah daerah mengaku belum menerima petunjuk teknis, sementara bank pembangunan daerah mulai bersiap mengantisipasi dampaknya. Kebijakan yang digagas Kementerian Koperasi ini disebut bakal mulai berjalan tahun ini, namun hingga kini belum ada payung hukum yang jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengaku baru mengetahui rencana gaji PNS lewat kopdes dari pemberitaan media. Hingga Senin (19/10/2026), Pemprov Banten belum menerima surat edaran, rapat koordinasi, maupun petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Belum tahu, baru denger dari media. Dan belum ada juknisnya, belum dirapatkan juga,” ujarnya di Serang.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri. Menurutnya, wacana gaji PNS lewat kopdes masih sebatas pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pemkot Mataram masih menunggu aturan main dan payung hukum resmi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebelum menentukan sikap. “Selama ini kami menggunakan bank daerah. Kita tunggu aturan mainnya,” kata Alwan.
Respons OJK dan Kesiapan Bank Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengaku belum menerima informasi terkait rencana tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan belum ada pembahasan dengan pihaknya. “Saya belum tahu sama sekali ya. Belum ada omongan dengan OJK,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Di sisi lain, Bank NTB Syariah mulai menyiapkan sumber pendanaan alternatif. Komisaris Utama Lalu Anis Mudjahid Akbar menilai rencana gaji PNS lewat kopdes belum valid karena belum ada aturan dan mekanisme yang pasti. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan perubahan mekanisme penyaluran gaji yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem bisnis perbankan daerah.
“Dampaknya bukan hanya soal pendanaan, tetapi juga peluang pembiayaan. Itu pasti berpengaruh,” kata Anis. Ia menambahkan, Bank NTB Syariah bersama lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyiapkan strategi pendanaan alternatif agar likuiditas dan kemampuan menyalurkan pembiayaan tetap terjaga.
Skema dan Pro Kontra
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan direalisasikan tahun ini. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan disebut telah disetujui serta dianggarkan. Dalam skema gaji PNS lewat kopdes, koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya. ASN dapat mengambil gaji dan pensiun melalui koperasi sebagai alternatif selain bank.
Asisten Deputi Restrukturisasi dan Revitalisasi Kementerian Koperasi, Rull Nurdina Sari, menegaskan KDKMP hanyalah salah satu pilihan. “Pak menteri sudah menyatakan akan dijalankan tahun ini. Itu sebenarnya salah satu alternatif. Jadi, PNS daerah bisa memilih,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Penyaluran gaji melalui koperasi dinilai berpotensi menggeser peran bank pembangunan daerah. Jika beralih secara menyeluruh, BPD berisiko kehilangan sebagian basis nasabah, dana pihak ketiga, hingga peluang kredit. Pemerintah daerah pun diminta tidak berspekulasi dan menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum merilis petunjuk teknis resmi. Daerah, perbankan, dan otoritas jasa keuangan masih menanti kepastian ihwal gaji PNS lewat kopdes. Kejelasan regulasi menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak di sektor keuangan daerah dan tetap menjaga hak aparatur negara.

