Pajak Kendaraan Kini Bisa Dibayar di CFD, DJP Kejar Target 2027 Naik 12,2 Persen
Kalimantan Update – 05 Oktober 2026 | Pajak menjadi topik hangat dalam sepekan terakhir. Berbagai kebijakan dan layanan baru dihadirkan untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban sekaligus menggenjot penerimaan negara. Mulai dari layanan Samsat Keliling di Car Free Day, sanksi bunga keterlambatan, hingga target ambisius Ditjen Pajak (DJP) tahun 2027, semuanya menyita perhatian publik.
Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di area Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tepatnya di parkir Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail. Layanan ini beroperasi setiap hari Minggu di minggu pertama setiap bulan. Kepala UPP PKB Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempermudah masyarakat mengurus pajak kendaraan sembari berolahraga. “Sebelumnya kita di Kebayoran Lama, sekarang ada instruksi baru untuk hadir di CFD,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, wajib pajak diingatkan soal sanksi bunga keterlambatan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, keterlambatan satu hari saja dihitung sebagai satu bulan penuh. Contohnya, Tuan A terlambat membayar kurang bayar PPh Pasal 29 selama 4 bulan, maka sanksi bunga dikenakan untuk 4 bulan tersebut. Tarif bunga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dapat dilihat di laman resmi DJP.
Di sisi lain, DJP menargetkan penerimaan pajak nasional 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun, naik 12,2% dari outlook 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membeberkan enam langkah strategis: perluasan basis pajak, intensifikasi pajak digital dan e-commerce, penguatan administrasi melalui coretax dan CRM-IRE, pengawasan wajib pajak grup dan orang pribadi prominen, serta penegakan hukum. “Kami berkomitmen meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian,” tegas Bimo.
Jika Indonesia tidak lagi memungut pajak, dampaknya sangat luas. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki dana lebih besar untuk konsumsi atau investasi, namun pemerintah kehilangan sumber pendapatan utama untuk membiayai layanan publik. Harga barang bisa turun, tetapi tidak otomatis karena biaya bahan baku dan tenaga kerja tetap ada. Ruang fiskal pun menyempit, sehingga pembangunan infrastruktur dan program sosial terancam.
Di Subang, Bupati yang akrab disapa Kang Rey meresmikan jalan kabupaten sepanjang 272 meter di Kecamatan Sukasari. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun dari uang pajak masyarakat. “Jalan ini bukan dari saya, tapi dari uang pajak warga Subang. Setiap rupiah APBD harus dirasakan masyarakat,” ucapnya, Sabtu (3/10/2026).
Kesimpulannya, pajak memegang peranan krusial dalam pembangunan. Layanan yang semakin mudah, penegakan aturan yang adil, dan target penerimaan yang realistis menjadi kunci. Masyarakat diharapkan semakin sadar dan patuh membayar pajak demi kesejahteraan bersama.
