Boxkia Terbongkar! Judi Online Berkedok Game Gacha Raup Omzet Rp 2 Miliar per Bulan, WNA China Ditangkap
Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online melalui situs boxkia.com yang beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai Rp 2 miliar per bulan. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan situs boxkia yang menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak 2024. “Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar 2 miliar per bulannya,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dalam kasus boxkia ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs, mulai dari operasional, promosi, pelayanan pengguna hingga transaksi keuangan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional situs boxkia. “Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya,” kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel. Tersangka berikutnya, Farhan Akbar Djafar, diduga bekerja di divisi kreatif situs boxkia. Ia bertanggung jawab atas penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
Mekanisme permainan boxkia dijelaskan oleh Suhermanto. “Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” terangnya. Para pemain kemudian dapat menjual kembali hadiah yang diperoleh untuk mendapatkan keuntungan. Untuk transaksi deposit, pengelola menggunakan berbagai metode pembayaran, di antaranya BRIVA, kripto USDT, dan QRIS. Sementara untuk penarikan dana atau withdraw pemain disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI dengan layanan DOKU.
Kasus boxkia ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan maraknya judi online yang dikemas menyerupai permainan digital. Polri terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian online yang ilegal dan merugikan.
Dalam perkembangan terpisah, Polri bersama BNN juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1 ton di perairan Selat Malaka. Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara, itu menangkap 8 orang tersangka (7 WNI dan 1 WNA). Barang bukti ketamine ditemukan dalam puluhan karung kuning di dalam kapal MT Global 168. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran dan jaringan sindikat tersebut.
Dengan terungkapnya kasus boxkia, publik berharap penegakan hukum terhadap judi online semakin diperkuat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian negara.
