Rentetan Dugaan Kasus Hukum Mengguncang Indonesia: Dari Sidang Harvey Moeis hingga Pemakzulan Gibran
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan etika kembali mencuat dalam pemberitaan nasional dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi timah Harvey Moeis, dugaan kekerasan aparat terhadap santri di Sukoharjo, dugaan penggelapan warisan, hingga dugaan politisasi konstitusi dalam isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berbagai dugaan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi hukum, pejabat negara, dan kelompok rentan.
Ferry Boboho Sebut Pernah Konsultasikan Perkara Harvey Moeis ke Febrie
Saksi Ferry Boboho atau Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku pernah menceritakan perkara Harvey Moeis kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, menurut Ferry, Febrie memintanya agar tidak ikut campur dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan Ferry saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10).
Pernyataan tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan Ferry melaporkan sejumlah penanganan perkara kepada Febrie. Ferry merupakan pendiri kantor hukum Prime Solution. JPU menyoroti keterangan Ferry dalam beberapa persidangan sebelumnya yang disebut kerap menyampaikan persoalan atau meminta pendapat Febrie terkait klien-kliennya.
“Kalau Pak ini pihak Saudara ada menyangkut Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?” tanya jaksa kepada Ferry. “Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu’,” jawab Ferry di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mempertanyakan kepentingan Ferry sebagai pendiri kantor hukum yang menerima klien, tetapi tetap melaporkan perkara kepada terdakwa. “Kenapa tidak Saudara saja mandiri sebagai kantor hukum? Kenapa harus ke Terdakwa Febrie?” tanya jaksa. Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun akibat kerusakan ekologis.
KPAI Desak Propam Usut Dugaan Kekerasan saat Penggeledahan Santri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap seorang santriwati menjadi perhatian serius KPAI.
“Anak saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan, identitasnya wajib dirahasiakan serta mendapatkan perlakuan manusiawi,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika anak-anak sedang beristirahat. Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, pengelola dan santriwati mengeluhkan kehadiran personel bersenjata lengkap serta dugaan bentakan dan penodongan senjata. KPAI merekomendasikan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo membuka penjelasan mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi. Propam Polri dan Kompolnas juga diminta mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak terhadap kondisi anak. KPAI meminta UPTD PPA dan pemerintah daerah melakukan asesmen serta pendampingan psikologis kepada seluruh santriwati dan orang tua.
Duma Panggabean Laporkan Dugaan Penggelapan Warisan ke Polda Metro Jaya
Setelah enam tahun memperjuangkan hak warisan, Duma Antaran Natiar Panggabean akhirnya melaporkan dugaan penggelapan dan keterangan palsu dalam akta autentik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, pada Senin (2/11). Perkara itu berkaitan dengan penguasaan 17 sertifikat tanah dan bangunan peninggalan orang tua kliennya.
Juniver mengatakan laporan ditujukan kepada pihak yang diduga menguasai sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya. “Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 394 KUHP,” kata Juniver di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut dia, orang tua kliennya meninggalkan empat orang anak yang masing-masing memiliki hak atas seperempat bagian harta warisan. Persoalan pembagian warisan sebelumnya telah bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 554 PK/Pdt/2024 tertanggal 1 Juli 2024 telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan setiap anak pewaris berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta peninggalan.
PDIP Singgung Dugaan Prabowo Dijadikan Tameng soal Pemakzulan Gibran
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menepis anggapan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berdampak terhadap posisi Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tanggung jawab presiden dan wakil presiden dalam konstitusi bersifat terpisah sehingga persoalan yang menimpa salah satunya tidak otomatis menyeret yang lain.
“Memakzulkan Gibran tidak berpengaruh pada Presiden Prabowo, tanggung jawab presiden dan wakil presiden terpisah,” tulisnya di akun X, dikutip Selasa (3/11/2026). Menurut Guntur, anggapan bahwa Prabowo dan Gibran harus dipandang sebagai satu kesatuan dalam persoalan pemakzulan bukanlah argumen konstitusional. Ia justru menilai narasi tersebut sebagai upaya menjadikan Prabowo tameng untuk melindungi posisi Gibran.
“Relawan Jokowi bilang Prabowo-Gibran satu paket: kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen. Itu ancaman. Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo tameng, bahkan sandera, demi menyelamatkan Gibran,” ujarnya. Guntur kemudian mengajak publik melihat kembali Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. “Dan/atau. Bukan sekadar ‘dan’. Artinya jelas: tanggung jawab presiden dan wakil presiden itu terpisah, sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik dan menuntut transparansi proses hukum di hadapan masyarakat.
Kesimpulan
Rentetan dugaan pelanggaran hukum ini menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi ujian berat. Mulai dari dugaan keterlibatan pihak dalam perkara korupsi besar, dugaan kekerasan terhadap anak dalam proses hukum, dugaan penggelapan aset warisan, hingga dugaan politisasi konstitusi dalam isu pemakzulan, semuanya menuntut respons serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel atas setiap dugaan yang muncul, agar kepercayaan terhadap institusi hukum tetap terjaga dan hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi dengan baik.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Antara, IDN Times, JPNN.com, Warta Ekonomi
