Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang, Ini Alasannya

Foto: Istimewa

Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang, Ini Alasannya

Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang I DPRD Kukar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Langkah ini diambil karena Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dan menghambat rencana pemekaran wilayah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Faridah. Agenda utama adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Nota penjelasan Bupati Kukar, Aulia Rahman, dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. Dalam nota tersebut, Bupati menegaskan bahwa pencabutan perda merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar.

“Pencabutan perda merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar,” ujar Aulia Rahman dalam nota penjelasannya.

Alasan utama pencabutan adalah karena Perda Nomor 18 Tahun 1999 belum pernah direalisasikan sejak diundangkan. Kecamatan Sedulang tidak dapat diaktifkan karena belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kode wilayah merupakan syarat administratif mutlak dalam pembentukan dan pengaktifan suatu kecamatan.

“Perda tersebut belum pernah direalisasikan. Saat ini pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran Kecamatan Muara Kaman, namun keberadaan perda ini dapat menghambat rencana tersebut,” jelas Aulia.

Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman mencakup enam desa yang sebelumnya masuk dalam cakupan pembentukan Kecamatan Sedulang. Keenam desa tersebut adalah Sendulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sido Mukti, Pancajaya, dan Bunga Jadi. Jika Perda lama tetap dipertahankan, maka proses pemekaran akan terhambat secara administratif.

Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang dengan harapan dapat mempercepat realisasi pemekaran Muara Kaman. Menurut Aulia, keberadaan regulasi lama yang tidak dapat dilaksanakan justru menjadi beban hukum dan administratif bagi daerah.

“Alasan utama perda tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum diterbitkannya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Itu merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” tegasnya.

Pencabutan perda ini juga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan tertib administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan. DPRD Kukar diharapkan segera membahas raperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi perda.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah diajukan dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” tandas Aulia.

Proses pencabutan perda ini merupakan langkah strategis Pemkab Kukar dalam menata ulang wilayah administratif. Dengan dicabutnya Perda Nomor 18 Tahun 1999, maka dasar hukum pembentukan Kecamatan Sedulang tidak lagi berlaku, sehingga rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat dilanjutkan tanpa hambatan regulasi.

Pemkab Kukar Ajukan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Sedulang juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi pemerintahan. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perda yang tidak dapat dilaksanakan karena kendala administratif, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin optimal.

Dengan pencabutan ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan nyata di lapangan. Langkah tersebut juga menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi seluruh persyaratan administratif sejak awal, termasuk kode wilayah dari Kemendagri.

Penulis: Syaifullah | Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: UpdateKaltim.com