Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing, Proses Hanya 6 Hari Kerja

Foto: Istimewa

Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing, Proses Hanya 6 Hari Kerja

Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mengambil alih layanan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi pekerja asing mulai Selasa, 6 Oktober 2026. Kebijakan strategis ini menandai babak baru dalam reformasi perizinan di Indonesia, di mana Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing dari dua kementerian sebelumnya, yakni Kementerian Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di Jakarta.

Rosan menjelaskan bahwa integrasi layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. “Dengan pengambilalihan ini, seluruh proses perizinan investasi dan KITAS dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam hari kerja,” ujarnya. Sebelumnya, pengurusan KITAS harus melalui beberapa tahap di instansi berbeda, yang sering memakan waktu berminggu-minggu.

Kebijakan Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor asing serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Pemerintah menargetkan peningkatan realisasi investasi asing langsung (PMA) sebagai dampak positif dari efisiensi tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa Indonesia menjadi tujuan utama investasi di Asia Tenggara,” tambah Rosan.

Dalam implementasinya, Kementerian Investasi akan mengelola sistem terpadu yang mengintegrasikan data imigrasi dan ketenagakerjaan. Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia cukup mengajukan satu permohonan melalui portal online yang telah disiapkan. Proses verifikasi dokumen, penerbitan izin, hingga pencetakan KITAS akan dilakukan secara paralel oleh tim lintas kementerian yang kini berada di bawah koordinasi BKPM.

Langkah Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing ini juga disambut positif oleh kalangan pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai kebijakan ini akan mengurangi biaya kepatuhan dan mempercepat mobilisasi tenaga kerja asing yang dibutuhkan di sektor-sektor strategis. “Ini adalah terobosan yang sangat dinanti. Dengan proses yang lebih cepat, perusahaan dapat segera merealisasikan rencana investasinya,” kata Arsjad.

Meski demikian, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Mardiana, mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Pengalihan kewenangan ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan aspek legalitas dan keamanan,” tegasnya. Ia juga menyarankan adanya audit berkala oleh lembaga independen.

Pemerintah memastikan bahwa pengambilalihan ini tidak menghilangkan fungsi pengawasan imigrasi dan ketenagakerjaan. Kementerian Imigrasi tetap berperan dalam verifikasi latar belakang dan keamanan, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas validasi kompetensi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal. “Kami bekerja sama, bukan mengambil alih fungsi pengawasan. Sinergi ini yang akan kita kuatkan,” jelas Rosan.

Berikut adalah perbandingan proses pengurusan KITAS sebelum dan sesudah kebijakan:

Aspek Sebelum Sesudah
Instansi terlibat Imigrasi, Ketenagakerjaan, BKPM Kementerian Investasi (terpadu)
Waktu proses 14-30 hari kerja Maksimal 6 hari kerja
Jumlah permohonan Terpisah di tiap instansi Satu pintu (single submission)
Biaya administrasi Lebih tinggi karena duplikasi Lebih efisien

Selain itu, Kementerian Investasi akan meluncurkan layanan helpdesk 24/7 untuk membantu investor dan pekerja asing yang mengalami kendala. Sosialisasi juga dilakukan melalui kedutaan besar dan kamar dagang internasional. “Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus,” ujar Rosan.

Dampak jangka panjang dari Kementerian Investasi Ambil Alih Perizinan KITAS Pekerja Asing diharapkan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia di kancah global. Bank Dunia mencatat bahwa waktu pengurusan izin kerja yang lama menjadi salah satu penghambat investasi. Dengan perbaikan ini, Indonesia berpotensi menyalip beberapa negara tetangga dalam hal daya saing.

Namun, tantangan tetap ada, terutama kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi. Kementerian Investasi menargetkan digitalisasi penuh pada awal 2027. Hingga saat ini, sebanyak 1.200 permohonan KITAS telah diproses melalui sistem baru, dengan tingkat keberhasilan 98 persen.

Sebagai kesimpulan, pengambilalihan perizinan KITAS oleh Kementerian Investasi merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi. Kebijakan ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif. Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga, pengawasan yang ketat, serta komitmen untuk terus berbenah. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi model integrasi layanan publik di sektor lain.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

Tags: