Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Melalui sosialisasi dan fasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM dan koperasi, Pemkab Banjar berharap kesenjangan yang selama ini terjadi dapat dijembatani. Kegiatan yang digelar di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, pada Selasa (6/10/2026) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar pelaku usaha. Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, secara langsung membuka acara tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha Pemkab Banjar gelar sosialisasi untuk UMKM dan koperasi.
Dalam sambutannya, Habib Idrus menekankan bahwa setiap investasi usaha besar harus diiringi dengan komitmen kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dan koperasi. Menurutnya, perusahaan yang konsisten menjalankan kemitraan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah hingga komitmen tersebut terealisasi sebagaimana mestinya. “Kami tidak akan tinggal diam. Perusahaan yang belum menjalankan kewajiban kemitraan akan kami dampingi secara intensif agar mereka dapat memenuhi tanggung jawabnya,” tegasnya.
Wabup mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kesenjangan signifikan antara usaha berskala besar dengan UMKM dan koperasi. Kesenjangan tersebut meliputi perbedaan kapasitas produksi, keterbatasan akses permodalan, pemanfaatan teknologi, hingga jangkauan pemasaran. Kondisi ini, menurut dia, perlu dijembatani melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan. Kemitraan yang setara menjadi salah satu solusi strategis agar usaha besar dan UMKM maupun koperasi dapat saling menguatkan, memperoleh manfaat bersama, serta tumbuh secara berkesinambungan.
Sebagai wujud nyata perbaikan tersebut, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM. “Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ucap Habib Idrus. Ia menambahkan bahwa kerja sama juga dapat dikembangkan melalui pola bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, hingga kerja sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana.
Beragam skema tersebut diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha yang lebih luas. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, yang juga bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa sosialisasi dan fasilitasi ini bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha. Dengan demikian, UMKM dan koperasi dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan usaha besar diimbau untuk melaksanakan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, selaras dengan komitmen yang disampaikan dalam sistem OSS-RBA. “Bagi para pelaku UMKM dan koperasi, kami juga mendorong agar selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar makin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” tutup wabup. Imbauan ini menjadi pengingat bahwa kemitraan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah, usaha besar, dan pelaku UMKM serta koperasi untuk saling mendukung. Diharapkan, melalui langkah konkret ini, pemerataan kesempatan berusaha di Kabupaten Banjar dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Banjar akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi regulasi yang ada dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan sinergi yang kuat, kesenjangan antara usaha besar dan UMKM dapat diminimalisir, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Upaya mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha Pemkab Banjar gelar sosialisasi untuk UMKM dan koperasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberdayakan usaha kecil.
Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan usaha besar, pelaku UMKM, dan koperasi di Kabupaten Banjar. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi aktif yang berlangsung selama sesi tanya jawab. Mereka berharap program kemitraan ini dapat berjalan konsisten dan memberikan manfaat jangka panjang. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi dan pendampingan agar kemitraan yang terjalin dapat berkelanjutan.
Dengan adanya sosialisasi dan fasilitasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM dan koperasi yang naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerataan kesempatan berusaha bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha. Mari bersama-sama mendukung terwujudnya pemerataan kesempatan berusaha Pemkab Banjar gelar sosialisasi untuk UMKM dan koperasi demi kemajuan ekonomi daerah yang lebih adil dan makmur.

