Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Kantor Bea Cukai Lhokseumawe resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera (RMS) pada Senin (28/9/2026). Penyerahan izin pabrik hasil tembakau ini berlangsung di Lhokseumawe, Aceh Utara. Piagam izin usaha tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV RMS, Zulfadli. CV RMS merupakan produsen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang. Penerbitan NPPBKC ini menjadi tonggak penting bagi industri hasil tembakau di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menjelaskan bahwa penerbitan NPPBKC ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan produksi barang kena cukai berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan adanya NPPBKC, perusahaan memiliki legalitas formal untuk memproduksi barang kena cukai, sehingga dapat beroperasi secara sah dan terkendali,” ujarnya saat acara penyerahan izin. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pengawasan dan fasilitasi agar industri hasil tembakau di Aceh Utara tumbuh sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Direktur CV RMS, Zulfadli, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea Cukai Lhokseumawe dalam proses perizinan. Menurutnya, NPPBKC ini sangat krusial bagi perusahaan untuk menyiapkan kegiatan operasional, mulai dari pengadaan bahan baku, produksi, hingga distribusi. “Kami berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan, termasuk pembayaran cukai dan pelaporan produksi secara berkala,” kata Zulfadli. Ia berharap kehadiran pabrik ini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Sawang dan sekitarnya.
Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC untuk CV Rencong Makmur menjadi sorotan karena perusahaan ini akan memproduksi dua jenis rokok, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Kedua jenis produk ini memiliki karakteristik dan segmen pasar yang berbeda. SKM biasanya diproduksi dengan mesin berkecepatan tinggi untuk memenuhi permintaan pasar yang lebih luas, sementara SKT mengandalkan keterampilan tangan sehingga menyerap lebih banyak tenaga kerja. Kombinasi keduanya diharapkan mampu memperkuat posisi CV RMS di industri hasil tembakau nasional.
Proses penerbitan NPPBKC sendiri melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, inspeksi lokasi pabrik, hingga penilaian kelayakan produksi. Tim Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pengecekan langsung ke Gampong Paya Gaboh untuk memastikan bahwa fasilitas produksi, penyimpanan, dan administrasi perusahaan memenuhi standar. Setelah semua persyaratan terpenuhi, izin diterbitkan dan piagam diserahkan kepada pihak manajemen CV RMS. Dengan demikian, perusahaan dapat segera memulai produksi secara resmi.
Keberadaan pabrik hasil tembakau ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Selain menciptakan lapangan kerja, pabrik juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil cukai. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyambut baik investasi ini karena dapat menggerakkan sektor riil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih menjadi perhatian Bea Cukai.
Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC untuk CV Rencong Makmur juga sejalan dengan program pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya pabrik legal, diharapkan dapat mengurangi praktik penyelundupan dan produksi tanpa izin yang merugikan negara. Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan, termasuk pemantauan produksi, pengecekan pita cukai, dan operasi pasar secara berkala. Perusahaan yang memiliki NPPBKC wajib menyampaikan laporan produksi dan pembayaran cukai tepat waktu.
Dalam jangka panjang, CV RMS diharapkan mampu bersaing dengan produsen rokok besar lainnya. Kualitas produk, efisiensi produksi, dan strategi pemasaran menjadi kunci. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, akan sangat menentukan keberhasilan perusahaan. Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC untuk CV Rencong Makmur menjadi langkah awal yang baik, namun perjalanan masih panjang. Perusahaan perlu menjaga konsistensi dan kepatuhan agar tetap dipercaya oleh regulator dan konsumen.
Dengan terbitnya NPPBKC ini, CV Rencong Makmur Sejahtera resmi menjadi bagian dari industri hasil tembakau legal di Indonesia. Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan NPPBKC untuk CV Rencong Makmur menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan baik. Ke depan, diharapkan semakin banyak pengusaha di Aceh yang mengurus legalitas usahanya sehingga dapat berkontribusi pada negara dan masyarakat. Pada akhirnya, legalitas adalah fondasi penting bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

