Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen, Pengemudi Kini Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Foto: Istimewa

Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen, Pengemudi Kini Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Kalimantan Update – 08 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Jakarta. Langkah ini menandai babak baru bagi industri transportasi daring di Tanah Air, di mana Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen menjadi sorotan utama. Aturan anyar ini menempatkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro, sebuah pengakuan hukum yang selama ini dinantikan oleh jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.

Perpres 27/2026 tidak hanya mengatur status pengemudi, tetapi juga mencakup berbagai aspek krusial seperti kemitraan, tarif, pengantaran barang dan makanan, serta perlindungan pengemudi. Dengan terbitnya Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen, para pengemudi ojol kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai pengampu utama pelaksanaan aturan tersebut, yang berarti pengemudi ojol akan mendapatkan akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan insentif pajak.

Menteri UMKM dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja informal yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital. “Pengemudi ojol adalah pelaku usaha mikro yang perlu dilindungi dan diberdayakan. Dengan Perpres ini, mereka memiliki kepastian usaha dan akses ke berbagai program pemerintah,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem transportasi berbasis platform digital yang berkeadilan.

Peran Kementerian UMKM dalam Perpres ini sangat sentral, khususnya dalam mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Kementerian ini akan memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, terutama pengemudi sebagai pihak yang lebih lemah secara ekonomi. Selain itu, kewenangan tarif pengangkutan orang berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan pengangkutan barang dan layanan terkait berada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian tugas ini diharapkan dapat menciptakan pengaturan yang komprehensif dan tidak tumpang tindih.

Bagi hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi menjadi poin krusial dalam Perpres ini. Angka tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aplikator, asosiasi pengemudi, dan akademisi. Dengan bagi hasil yang lebih adil, diharapkan kesejahteraan pengemudi meningkat signifikan. Sebelumnya, banyak pengemudi mengeluhkan potongan aplikator yang terlalu besar, sehingga pendapatan mereka tidak sebanding dengan jam kerja yang panjang. Kini, dengan Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen, harapan akan kehidupan yang lebih layak mulai terwujud.

Namun, implementasi Perpres ini tidak lepas dari tantangan. Aplikator perlu menyesuaikan sistem bagi hasil mereka dengan ketentuan baru, yang tentunya memerlukan waktu dan investasi teknologi. Pemerintah melalui Kementerian UMKM akan melakukan pengawasan ketat agar aturan ini berjalan efektif. Sosialisasi kepada pengemudi juga menjadi kunci, mengingat jumlah mereka yang sangat besar dan tersebar di berbagai daerah. Selain itu, perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang adil jika terjadi perselisihan antara pengemudi dan aplikator.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Perpres 27/2026:

  • Pengemudi ojol roda dua ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro.
  • Bagi hasil untuk pengemudi minimal 92 persen dari total tarif.
  • Kementerian UMKM sebagai pengampu utama pelaksanaan aturan.
  • Kewenangan tarif angkutan orang di Kementerian Perhubungan.
  • Kewenangan angkutan barang dan layanan terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Akses pengemudi terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial, dan insentif pajak.

Dengan terbitnya Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital semakin sehat dan berkelanjutan. Pengemudi sebagai ujung tombak layanan akan merasakan manfaat langsung, sementara konsumen tetap mendapatkan layanan yang berkualitas. Aplikator juga dituntut untuk berinovasi dan beradaptasi dengan regulasi baru ini. Ke depan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan Perpres ini benar-benar membawa perubahan positif bagi semua pihak.

Secara keseluruhan, Perpres 27/2026 merupakan terobosan besar dalam tata kelola transportasi daring di Indonesia. Dengan mengangkat derajat pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dan mengatur bagi hasil yang adil, pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola ekonomi platform yang inklusif dan berkeadilan. Masyarakat kini menanti implementasi nyata di lapangan, sembari mengawal agar Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol dan Atur Bagi Hasil 92 Persen tidak sekadar menjadi dokumen tanpa dampak.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak