Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | Polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena para pemohon, yang diprakarsai Denny Indrayana dan kawan-kawan, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini langsung menuai sorotan dari berbagai media asing terkemuka. Reuters, ABC News Australia, CNA, hingga The Straits Times menyoroti dua poin utama: pertama, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden; kedua, pernyataan MK yang menegaskan tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran. Sorotan internasional ini menunjukkan bahwa isu ijazah bukan sekadar perdebatan domestik, melainkan telah menjadi perhatian global.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta agar pertimbangan MK tidak ditafsirkan secara mentah. Ia mengimbau agar putusan MK soal tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran di persidangan tidak dimaknai bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki ijazah setara SMA. “Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada ratio decidendi, jadi pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca sedetail-detailnya. Mohon waktu saja,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia juga menyatakan belum bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk membahas respons resmi pemerintah.
Dari kalangan legislator, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Supriyanto, menyoroti bahwa MK tidak melakukan proses pembuktian secara holistik, cermat, dan komprehensif. Menurutnya, berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden dapat menggunakan ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti diploma, sarjana muda, S1, S2, S3. “Sesuai informasi dari yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah S1, seyogyanya MK melakukan pemeriksaan pendidikan Gibran secara menyeluruh, tidak berhenti pada jenjang pendidikan menengah saja,” ujar Supriyanto kepada detikJatim. Ia menambahkan bahwa pendidikan Gibran melibatkan empat negara—Indonesia, Singapura, Australia, dan Inggris—sehingga MK seharusnya memeriksa secara cermat dan komprehensif untuk menghasilkan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh. “Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengungkapkan bahwa Komisi II belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan, namun tetap menghormati putusan MK.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai hasil Pemilihan Presiden 2024 tidak bisa diubah meski MK menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran. “Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” katanya usai menghadiri Rapat Pleno Perdana Wantimpres di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat. Bamsoet menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati, dan bola selanjutnya berada di tangan DPR melalui mekanisme pengawasan atau inisiatif pemakzulan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan bahwa fakta mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. MK juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK ini tidak hanya menutup babak gugatan hukum terkait ijazah Gibran, tetapi juga membuka ruang diskusi politik yang lebih luas. Pemerintah masih mempelajari putusan secara detail, DPR akan mengkaji lebih lanjut, sementara publik dan media asing terus mencermati perkembangan. Isu ijazah ini menjadi cermin bagaimana integritas persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik diuji, sekaligus menegaskan bahwa keputusan hukum dan politik memiliki konsekuensi yang harus dihormati bersama. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam verifikasi syarat calon pemimpin menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

