Sekda Kapuas dan Kementerian PU Teken BAST Hibah BMN untuk Perkuat Aset Daerah

Foto: Istimewa

Sekda Kapuas dan Kementerian PU Teken BAST Hibah BMN untuk Perkuat Aset Daerah

Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Prosesi Sekda Kapuas Kementerian PU Serah Terima Hibah Barang Milik Negara ini berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (8/10/2026). Penandatanganan tersebut menandai langkah penting dalam administrasi pengalihan aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi serah terima BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hibah ini menjadi wujud dukungan dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan serta pengelolaan aset pemerintah. Sekda Kapuas Kementerian PU Serah Terima Hibah Barang Milik Negara juga mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menandatangani dokumen BAST bersama perwakilan Kementerian PU perwakilan Palangka Raya. Turut hadir mendampingi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Hj Marlina K, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas. Kehadiran para pihak tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan aset negara.

Usis I Sangkai menyampaikan bahwa penandatanganan BAST ini bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan BMN yang telah dihibahkan kepada Pemkab Kapuas. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengelola hibah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sinergi antara Pemkab Kapuas dan Kementerian PU diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah. Proses pengelolaan serta pemanfaatan aset yang optimal akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas. Sekda Kapuas Kementerian PU Serah Terima Hibah Barang Milik Negara menjadi fondasi bagi peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Kepala BKAD Kabupaten Kapuas, Hj Marlina K, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan inventarisasi dan pencatatan aset hibah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh BMN yang diterima tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kami akan tertibkan administrasinya, sehingga tidak ada aset yang idle atau tidak termanfaatkan,” tegasnya.

Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas juga menyambut baik hibah ini. Menurutnya, aset yang diterima dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang cipta karya seperti penyediaan air bersih, sanitasi, dan penataan kawasan permukiman. Dengan demikian, manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Proses serah terima hibah BMN ini merupakan bagian dari rangkaian panjang kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya secara rutin menyerahkan aset yang telah selesai pembangunannya kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, Sekda Kapuas Kementerian PU Serah Terima Hibah Barang Milik Negara juga menjadi contoh bagaimana sinergi antarlevel pemerintahan dapat berjalan efektif. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset strategis.

Ke depan, Pemkab Kapuas berencana untuk mengintegrasikan aset hibah ini ke dalam sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang terpadu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Selain itu, pemeliharaan rutin akan dilakukan agar aset tetap dalam kondisi baik dan bermanfaat dalam jangka panjang.

Dengan telah ditandatanganinya BAST, maka secara resmi kepemilikan dan tanggung jawab atas BMN tersebut beralih kepada Pemkab Kapuas. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan aset sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata dari kemitraan yang saling menguntungkan antara pusat dan daerah.

Sebagai penutup, keberhasilan serah terima hibah BMN ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi preseden baik bagi daerah lain dalam mengelola aset negara secara profesional. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Kapuas akan semakin maju dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.