Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | JAKARTA – Dinamika seputar anggota BPK kembali mencuat ke permukaan. Dalam sepekan terakhir, sorotan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI datang dari berbagai arah, mulai dari dorongan politik di Senayan, proses seleksi pimpinan baru, hingga keterlibatan mantan anggota BPK dalam pusaran kasus korupsi. Isu ini menjadi penting karena BPK memegang peran krusial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, secara tegas meminta agar hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka. Ia mendorong seluruh senator dan alat kelengkapan dewan menjadikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 sebagai rujukan utama dalam menjalankan fungsi konstitusional. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Kami meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI menjadikan IHPS dan LHP ini sebagai perhatian serius. Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan negara di daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, penguatan pengawasan terhadap daerah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional. Berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah pada akhirnya bermuara dan dirasakan langsung masyarakat di daerah, seperti harga pangan, lapangan kerja, kualitas pelayanan publik, hingga pemerataan pembangunan. Ia menekankan pentingnya menempatkan daerah sebagai bagian utama dalam setiap perumusan kebijakan nasional. “Dalam semangat Dari Daerah Untuk Indonesia, kemajuan nasional harus tumbuh bersama kemajuan daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menjelaskan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kepada DPD RI merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (2) UUD 1945. Hal ini menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui parlemen.
Seleksi Ketat Calon Anggota BPK Periode 2026–2031
Komisi XI DPR RI resmi menetapkan dua nama sebagai calon anggota BPK RI terpilih untuk periode 2026–2031. Keduanya adalah Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman. Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Internal Komisi XI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026), setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan bahwa keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. “Berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat, Komisi XI telah menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota BPK RI terpilih periode 2026–2031,” kata Fauzi.
Proses seleksi kali ini diikuti oleh 23 kandidat. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak hadir hingga akhir sesi pengujian, yaitu Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin. Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan petahana anggota BPK RI yang kembali terpilih, sementara Khaidir Abdurrahman akan mengisi salah satu kursi yang kosong. Hasil keputusan internal ini akan segera diteruskan ke Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Integritas Anggota BPK Diuji di Daerah
Penguatan integritas dan tata kelola anggaran juga menjadi fokus di tingkat daerah. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang berjumlah 50 orang mengikuti bimbingan pendalaman tugas selama empat hari di Jakarta. Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri ini menghadirkan pemateri dari KPK, BPK, dan Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar peningkatan pengetahuan, melainkan upaya memperkuat komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Setiap keputusan politik anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap fungsi pengawasan harus dijalankan secara objektif, dan setiap kebijakan yang dihasilkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Sinergi antara KPK, BPK, dan Kemendagri diharapkan mampu menyamakan persepsi legislator dalam mengawal program pembangunan. Langkah ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran APBD dikelola secara transparan dan berdaya guna.
Bayang-Bayang Korupsi: Mantan Anggota BPK Dipanggil KPK
Namun, di tengah upaya penguatan integritas, KPK kembali memanggil mantan anggota BPK RI, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Selain Ahmadi, KPK juga memeriksa mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, yang berinisial MKA. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas lembaga audit negara. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, sehingga kepercayaan terhadap BPK dan anggota BPK tetap terjaga.
Kesimpulan
Dinamika seputar anggota BPK menunjukkan bahwa lembaga audit negara ini berada di titik sentral pengawasan keuangan negara. Dukungan DPD RI agar temuan audit ditindaklanjuti secara nyata, seleksi ketat calon anggota BPK periode 2026–2031, pembekalan integritas bagi legislator daerah, serta kasus hukum yang menyeret mantan anggota BPK menjadi cerminan bahwa akuntabilitas dan integritas adalah harga mati. Ke depan, sinergi antara BPK, DPR, DPD, dan pemerintah daerah harus terus diperkuat demi terwujudnya tata kelola keuangan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Media Kampung, iNews.id, Beritajatim, DPRnews, ANTARA

