Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Foto pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sering kali menjadi perbincangan di masyarakat. Tidak sedikit orang merasa kurang percaya diri karena hasil foto dianggap kurang bagus atau sudah tidak sesuai dengan penampilan saat ini. Pertanyaan pun muncul: apakah foto kartu tanda penduduk bisa diganti hanya karena alasan estetika? Pemerintah menegaskan bahwa penggantian foto tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan resmi yang mengikat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Dalam Pasal 13 beleid tersebut, perubahan elemen data pas foto hanya dimungkinkan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan fisik pada kartu tanda penduduk. Artinya, alasan seperti foto terlihat jelek, tidak cocok dengan gaya rambut terkini, atau sekadar ingin tampil lebih menarik tidak termasuk dalam kategori yang dibenarkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melalui laman resminya merinci sejumlah kondisi yang menjadi pertimbangan penggantian foto.
Pertama, perubahan bentuk wajah akibat operasi, kecelakaan, cedera serius, atau kondisi medis tertentu. Dalam hal ini, pembaruan foto bertujuan agar kartu tanda penduduk tetap mencerminkan kondisi pemilik identitas saat ini. Kedua, kerusakan fisik pada KTP-el, misalnya foto tergores, pudar, atau rusak karena faktor usia. Jika kerusakan terjadi, pemilik dapat mengajukan penggantian dengan membawa kartu lama ke kantor Disdukcapil setempat.
Prosedur penggantian foto sendiri tidak memerlukan biaya alias gratis. Pemohon cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan, seperti surat keterangan dari dokter jika disebabkan oleh operasi atau kecelakaan. Petugas akan melakukan verifikasi dan perekaman data biometrik ulang, termasuk foto dan sidik jari. Setelah itu, KTP-el baru akan dicetak dan dapat diambil dalam beberapa hari kerja.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini. Beberapa orang nekat mengajukan penggantian hanya karena merasa fotonya kurang menarik, lalu ditolak oleh petugas. Sosialisasi pun terus dilakukan agar publik tidak salah paham. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga gencar mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran sebagai fondasi identitas anak.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Rabu (7/10/2026), menegaskan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar bagi anak untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan nantinya kartu tanda penduduk elektronik saat berusia 17 tahun. “Kami mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional sebesar 100 persen pada 2026,” ujarnya. Saat ini capaian nasional sudah di atas 96 persen, namun masih ada kesenjangan antardaerah, seperti Papua Pegunungan yang baru sekitar 35 persen dan Papua Tengah sekitar 69 persen.
Sejarah panjang kartu tanda penduduk juga pernah diwarnai kasus korupsi besar. Proyek pengadaan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP-e) pada 2011-2012 dengan nilai Rp5,95 triliun menyeret sejumlah nama besar. Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Selasa, 11 Juli 2017. Dalam dakwaan, Agun disebut menerima 1,047 juta dolar AS terkait proyek tersebut. Ia membantah dan menyatakan tidak mengenal Andi Narogong. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola administrasi kependudukan, termasuk kartu tanda penduduk, harus diawasi ketat.
Kembali ke soal foto, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan kehendak. Jika foto di KTP-el dinilai kurang memuaskan tetapi tidak memenuhi kriteria perubahan fisik permanen atau kerusakan, maka permohonan tidak akan diproses. Sebaliknya, jika memang ada perubahan signifikan pada wajah atau kartu rusak, segera ajukan penggantian agar data tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya saat mengurus perbankan, pendaftaran sekolah, atau layanan publik lainnya.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat. Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal pembaruan dokumen kependudukan. Jangan ragu untuk bertanya langsung ke Disdukcapil terdekat jika mengalami kondisi tertentu yang memerlukan penggantian foto. Pastikan semua dokumen kependudukan, terutama kartu tanda penduduk, selalu dalam kondisi baik dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara.com, Antara, Poskota.co.id, Tirto.id

