Penyelundupan Emas 353 Kg dan HP Ilegal Rp253 Miliar Digagalkan, DPR Desak KPU-Bawaslu Buka Suara

Foto: Istimewa

Penyelundupan Emas 353 Kg dan HP Ilegal Rp253 Miliar Digagalkan, DPR Desak KPU-Bawaslu Buka Suara

Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Penyelundupan menjadi sorotan tajam dalam sepekan terakhir. Berbagai kasus penyelundupan komoditas bernilai tinggi berhasil digagalkan aparat, mulai dari emas batangan hingga ponsel ilegal. Namun, isu penyelundupan pasal dalam aturan pemilu juga mencuat, memicu desakan agar penyelenggara pemilu memberikan penjelasan.

Bea Cukai mengungkap 94 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ke luar negeri. Menteri Keuangan, Suahasil, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026), menyatakan bahwa emas yang diamankan berbentuk bubuk, lempengan, hingga bulat. “Penyelundupan emas keluar Indonesia ini besar sekali,” tegasnya. Pemerintah memperketat pengawasan karena ekspor ilegal merugikan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa ekspor emas legal turun drastis. Pada 2025, volume ekspor mencapai 19,66 ton dari 15 perusahaan, dengan penerimaan bea keluar Rp385,2 miliar. Hingga September 2026, ekspor baru 3,74 ton dari lima perusahaan. Djaka menduga penurunan ini akibat perusahaan menahan ekspor menunggu kebijakan bea keluar.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menangkap buronan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW). Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/10/2026). Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi Imigrasi tentang seseorang dalam daftar Subject of Interest (SOI). “Setelah pemeriksaan, tersangka TW dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android, komponennya, serta 256.300 unit perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti mencapai Rp253,075 miliar. Dua tersangka lain, DCP alias PR dan MT, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Polisi terus mengembangkan penyelundupan ini untuk menangkap jaringan lainnya.

Sementara itu, polemik penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19/2023 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mendesak KPU dan Bawaslu segera dipanggil untuk menjelaskan Pasal 18 Ayat 3. “Ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan,” kata Mardani, Jumat (9/10/2026).

Mardani mengaku tidak ingat pembahasan pasal tersebut saat dirinya terlibat dalam Panitia Kerja RUU Pemilu. “Saya sama sekali tidak ingat pembahasan pasal itu. Agak khawatir kayaknya tidak ada pembahasan itu,” tuturnya. Ia menyarankan penelusuran juga meminta keterangan anggota panja lainnya. Desakan ini muncul agar publik mengetahui apakah ada penyisipan ketentuan dalam proses pembahasan aturan tersebut.

Kasus penyelundupan emas, ponsel, dan dugaan penyelundupan pasal menunjukkan kompleksnya tantangan penegakan hukum di Indonesia. Pengawasan di pelabuhan, bandara, dan proses legislasi harus diperkuat. Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah dan DPR untuk mengusut tuntas semua kasus ini demi keadilan dan kedaulatan negara.