Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Nama Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mencuat ke publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut membuka babak baru dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, sekaligus menjadi cermin bagaimana dinamika di tubuh Kejaksaan Agung bergerak cepat sejak kursi Jampidsus berpindah tangan kepada Kuntadi.
Febrie Adriansyah didakwa terlibat dalam skema pemerasan, gratifikasi, hingga penyembunyian harta hasil kejahatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai pencucian uang dalam perkara ini mencapai Rp346 miliar, dengan salah satu sorotan publik tertuju pada keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram yang asal-usulnya dipersoalkan kubu penasihat hukum. Sidang perdana itu langsung diwarnai protes keras terkait konstruksi hukum dan barang bukti yang diajukan jaksa.
Dalam berkas dakwaan, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga memanfaatkan jabatannya untuk menakut-nakuti pihak yang terseret kasus korupsi. Modus itu disebut dijalankan bersama sejumlah orang kepercayaannya, seperti Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin. Salah satu aksi yang diungkap JPU terjadi pada awal 2020, saat penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya sedang berlangsung.
Pebisnis properti Tan Kian, yang sempat diperiksa sebagai saksi karena relasi bisnisnya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, disebut menjadi sasaran gertakan. Melalui perantara Ferry di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Tan Kian ditakut-takuti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ferry disebut menyampaikan kalimat ‘Koko bisa jadi tersangka’ dan meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Ferry kemudian dilaporkan menemui terdakwa di rumah duka di Grogol saat melayat meninggalnya mertua terdakwa, dan menyampaikan bahwa Tan Kian ketakutan serta menyanggupi memberikan uang.
Kubu penasihat hukum menilai dakwaan JPU perlu dicermati lebih lanjut. Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan dasar jaksa yang mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan, karena uraian dalam surat dakwaan justru memperlihatkan dugaan peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurutnya, dakwaan semestinya menjelaskan secara terang peran setiap pihak, termasuk alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka padahal keterangannya menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Markus juga menyoroti rincian peristiwa penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara memadai, terutama soal waktu, tanggal, tempat, dan tahapan transaksi.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, turut mempermasalahkan perubahan dasar hukum perkara kliennya dari kasus ASABRI menjadi kasus Jiwasraya. Tim kuasa hukum menilai Ferry Hongkiriwang memiliki peran signifikan dalam pemerasan uang, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah terseret perkara ini justru menjadi latar yang membuat kinerja Jampidsus Kuntadi sebagai penggantinya mendapat perhatian. Menurut Iwan, Kuntadi merupakan pejabat tinggi Kejagung yang jarang muncul di media massa, namun menunjukkan kinerja impresif. Ia menilai Kuntadi berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU.
Sejak ditunjuk menggantikan Febrie akhir Juli lalu, Kuntadi memimpin para penyidik di Gedung Bundar menangani sejumlah kasus korupsi. Di antaranya kasus dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Tidak lama setelahnya, ia menangani kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengingatkan bahaya keadilan berbasis asumsi atau presumptive justice dalam perkara yang menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. Ia menekankan bahwa tanpa bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan keadilan yang keliru.
Yanuar menilai pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata. Pelacakan asal-usul harta kekayaan, termasuk dalam dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing, wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang pada prinsip follow the money. JPU, katanya, seharusnya menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
Dinamika ini menempatkan Kejaksaan Agung pada titik uji kredibilitas. Di satu sisi, proses hukum terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah harus berjalan transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pembelaan. Di sisi lain, publik menaruh harapan besar pada Jampidsus Kuntadi untuk mengembalikan kepercayaan yang sempat tergerus. Kombinasi antara penuntasan perkara lama dan penanganan kasus baru bernilai triliunan rupiah menjadi ukuran apakah institusi ini mampu membersihkan diri sekaligus menegakkan hukum secara konsisten.
Ke depan, dua jalur akan berjalan beriringan: persidangan Febrie Adriansyah yang menuntut pembuktian rigid, serta kerja senyap Kuntadi di Gedung Bundar yang diyakini menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik. Keduanya akan menjadi cermin apakah prinsip due process of law benar-benar dijunjung, atau justru tergelincir pada asumsi yang mencederai esensi keadilan substantif.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Jawa Pos, Disway, Suara.com, Tirto.id

