Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perpres ojol ini menjadi tonggak baru bagi industri transportasi daring di Indonesia, dengan mengatur kepastian kemitraan, perlindungan sosial, biaya platform, serta perlindungan penghasilan pengemudi ojek online (ojol). Aturan ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung aktivitas ekonomi digital, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Perpres ojol memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. “Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (10/10/2026).
Biaya Platform 8% dan Komisi Pengemudi Minimal 92%
Salah satu poin krusial dalam Perpres ojol adalah penetapan biaya platform maksimal 8 persen. Ketentuan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Dengan demikian, pengemudi berhak mendapatkan komisi minimal 92 persen dari total tarif yang dibayarkan konsumen. “Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” jelas Dudy.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai aturan ini sebagai langkah terobosan positif. “Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman.
Perlindungan Sosial dan Kepastian Pajak
Perpres ojol juga menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi. Pemerintah memastikan pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan. “Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman. Selain itu, Kementerian UMKM akan memantau perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Kewajiban Aplikator: Pusat Pengaduan dan Transparansi
Perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Mereka harus menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima. Aplikator juga harus menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku. Hal ini bertujuan memperkuat transparansi hubungan kemitraan.
Di sisi lain, pengemudi diwajibkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. “Perlindungan hak pengemudi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi,” tegas Dudy.
DPR Wanti-wanti Ego Sektoral
Komisi V DPR RI mengingatkan tiga kementerian—Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan Perpres ojol. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai efektivitas aturan bergantung pada koordinasi antarkementerian. “Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda.
Ia mendorong penguatan Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres ojol. “Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
YLKI: Konsumen Jangan Jadi Korban
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Perpres ojol berpotensi memindahkan beban biaya platform 8 persen kepada konsumen. “YLKI memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo. Ia meminta pemerintah mengawasi implementasi aturan agar aplikator tidak menaikkan tarif atau menurunkan kualitas layanan. YLKI juga mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif melibatkan unsur konsumen secara bermakna.
Dengan terbitnya Perpres ojol, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital nasional menjadi lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan. Namun, pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi, aplikator, dan konsumen.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber: Metrotv, Republika, Okezone, Akurat.co, Suara.com

