YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026, Tarif Konsumen Terancam Naik

Foto: Istimewa

YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026, Tarif Konsumen Terancam Naik

Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam pernyataan resminya, YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026 agar kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak justru membebani konsumen. Lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen ini menilai bahwa aturan anyar tersebut berpotensi mengalihkan beban operasional dari perusahaan aplikator kepada pengguna layanan ojek online (ojol).

Perpres 27 Tahun 2026 sendiri merupakan regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk di dalamnya layanan ojek online, taksi online, dan pengiriman barang. Salah satu poin krusial adalah pembatasan biaya platform yang dibebankan kepada mitra pengemudi, yaitu maksimal 8 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan bagi para pengemudi yang selama ini merasa terbebani oleh potongan aplikasi yang mencapai 20-30 persen. Namun, YLKI melihat ada celah yang bisa dimanfaatkan aplikator untuk mengalihkan biaya tersebut ke konsumen, misalnya melalui kenaikan tarif atau pengurangan kualitas layanan.

“Kami meminta pemerintah memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan pengguna,” tegas perwakilan YLKI. Menurutnya, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan menjadi kunci agar perubahan kebijakan tidak berdampak negatif pada tarif maupun mutu layanan transportasi daring. YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026 tidak hanya sebatas pengawasan formal, tetapi juga melibatkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses konsumen.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri transportasi berbasis aplikasi memang menjadi sorotan. Di satu sisi, layanan ini memberikan kemudahan dan lapangan kerja bagi jutaan orang. Di sisi lain, praktik bisnis yang kurang transparan seringkali merugikan kedua belah pihak, baik pengemudi maupun penumpang. Perpres 27 Tahun 2026 hadir sebagai upaya pemerintah untuk menata ulang ekosistem tersebut. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, regulasi ini bisa menjadi sia-sia atau bahkan menimbulkan masalah baru.

YLKI mengingatkan bahwa biaya platform yang dibatasi 8 persen seharusnya tidak menjadi alasan bagi aplikator untuk menaikkan tarif layanan. Jika hal itu terjadi, maka konsumen akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026 untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen. Pengawasan bisa dilakukan melalui pemantauan harga, evaluasi berkala, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

Selain itu, YLKI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai struktur biaya yang dikenakan kepada pengguna. Selama ini, konsumen seringkali tidak mengetahui secara rinci komponen tarif yang mereka bayar. Dengan adanya Perpres 27 Tahun 2026, diharapkan ada standar transparansi yang lebih baik. Misalnya, aplikator wajib mencantumkan rincian biaya platform, biaya jasa, dan biaya lainnya secara jelas dalam aplikasi. Hal ini akan membantu konsumen memahami hak dan kewajibannya.

Dari sisi pengemudi, pembatasan biaya platform menjadi angin segar. Mereka berharap pendapatan bersih bisa meningkat tanpa harus bekerja lebih lama. Namun, jika aplikator mengalihkan beban ke konsumen dengan menaikkan tarif, maka daya beli masyarakat bisa tertekan. Inilah yang menjadi perhatian utama YLKI. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan kajian dampak secara menyeluruh sebelum aturan benar-benar diterapkan. Kajian tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan konsumen, pengemudi, dan pelaku usaha.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan segera menyusun aturan turunan sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan yang jelas, implementasi Perpres bisa multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik. YLKI menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan, terutama dalam menampung keluhan konsumen. Mereka juga siap memberikan masukan konstruktif agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada konsumen.

Dalam konteks persaingan usaha, pembatasan biaya platform juga bisa mempengaruhi iklim kompetisi antar aplikator. Jika tidak diatur dengan baik, aplikator besar bisa mendominasi pasar dan menekan pemain kecil. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya soal tarif, tetapi juga tentang menjaga persaingan sehat. YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026 mencakup aspek mikro dan makro, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlanjutan industri.

Menanggapi hal ini, beberapa pengamat transportasi menilai bahwa Perpres 27 Tahun 2026 adalah langkah maju, tetapi eksekusinya harus hati-hati. Mereka menyarankan adanya pilot project di beberapa kota sebelum diterapkan secara nasional. Dengan begitu, pemerintah bisa melihat dampak nyata di lapangan dan melakukan perbaikan jika diperlukan. YLKI mendukung pendekatan bertahap ini asalkan ada jaminan bahwa konsumen tidak dirugikan.

Pada akhirnya, tujuan utama dari Perpres 27 Tahun 2026 adalah menciptakan ekosistem transportasi digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Semua pihak, baik konsumen, pengemudi, maupun aplikator, harus merasakan manfaatnya. YLKI akan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak melenceng dari tujuan awal. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau kenaikan tarif yang tidak wajar.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi semua pihak, diharapkan Perpres 27 Tahun 2026 dapat menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi di industri ojol. YLKI Desak Pengawasan Biaya Platform Ojol dalam Perpres 27 Tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen lembaga konsumen dalam memperjuangkan hak-hak pengguna. Mari kita awasi bersama agar kebijakan ini benar-benar membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak