Suasana Sidang Ijazah Gibran: MK Panggil Kemendikdasmen & Atase Pendidikan KBRI Australia-Singapura, Ijazah Tak Ada?

Foto: Istimewa

Suasana Sidang Ijazah Gibran: MK Panggil Kemendikdasmen & Atase Pendidikan KBRI Australia-Singapura, Ijazah Tak Ada?

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Suasana sidang ijazah Gibran, MK panggil Kemendikdasmen & atase pendidikan KBRI Australia-Singapura [titlebase] berlangsung menegangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta atase pendidikan dari KBRI Australia dan Singapura.

Dalam persidangan, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima ijazah dari Gibran. Dokumen dari UTS Insearch yang diterima hanya berupa Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai. “Untuk sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” tegas Taufiq saat ditanya Hakim Saldi Isra.

Hakim Saldi pun kembali menegaskan, “Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya? Tidak ada yang lain?” Taufiq menjawab, “Siap, Yang Mulia, tidak ada.” Momen ini menjadi salah satu poin krusial dalam suasana sidang ijazah Gibran, MK panggil Kemendikdasmen & atase pendidikan KBRI Australia-Singapura [titlebase].

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diserahkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia. “Kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot.

Gogot menambahkan, tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan, sesuai Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018. Dokumen yang diminta meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI, ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, dan rapor kelas 1, 2, dan 3. Namun, dalam praktiknya, ijazah tidak ada.

Hakim Saldi juga mempertanyakan peran atase pendidikan. Ia meminta penjelasan Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, mengenai apakah ada peserta pendidikan di UTS Insearch yang melapor ke KBRI setelah menyelesaikan pendidikan. “Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut pendidikan di Insearch ada juga yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?” tanya Saldi. Yuli menjawab, “Sepengetahuan arsip saya, sampai saat ini tidak ada. Tapi untuk pendidikan yang sejenis college, kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia.”

Keterangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sederajat. Para pemohon, yang terdiri dari Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing, menilai ada upaya penutupan informasi. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Namun, jika tidak, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pihak turut terkait adalah Bawaslu RI.

Suasana sidang ijazah Gibran, MK panggil Kemendikdasmen & atase pendidikan KBRI Australia-Singapura [titlebase] menjadi sorotan publik karena mengungkap fakta bahwa dokumen yang diterima Kemendikdasmen hanya certificate of attendance, bukan ijazah. Hal ini kontras dengan persyaratan penyetaraan yang mengharuskan adanya ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. UTS Insearch sendiri merupakan lembaga pendidikan jalur college yang mempersiapkan mahasiswa ke universitas, bukan sekolah menengah.

Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti bukti absensi yang ada. Menurutnya, jika hanya certificate of attendance, maka secara administratif tidak ada ijazah yang menunjukkan kelulusan setara SLTA. “Ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain?” tanya Saldi. Taufiq menegaskan tidak ada. Fakta ini menjadi pukulan bagi pihak yang mengklaim Gibran memenuhi syarat pendidikan.

Di sisi lain, tim penilai Kemendikdasmen menilai riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Mereka melakukan pemadanan dengan struktur kurikulum Indonesia. Namun, penilaian ini tidak serta-merta menutup pertanyaan tentang ada atau tidaknya ijazah formal.

Dalam suasana sidang ijazah Gibran, MK panggil Kemendikdasmen & atase pendidikan KBRI Australia-Singapura [titlebase], publik menanti kelanjutan proses hukum ini. Sidang berikutnya akan menentukan apakah Mahkamah Konstitusi menerima dalil pemohon atau menolak permohonan. Yang jelas, persoalan ijazah Gibran telah membuka diskusi luas tentang integritas syarat pencalonan dan transparansi dokumen pendidikan pejabat publik.

Sebagai kesimpulan, sidang di MK mengungkap bahwa Kemendikdasmen hanya menerima certificate of attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch, tanpa ijazah. Atase pendidikan KBRI Australia juga menyatakan tidak ada laporan dari alumni Insearch. Fakta-fakta ini memperkuat argumen pemohon bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. MK akan memutuskan apakah akan mendiskualifikasi Gibran atau menegaskan keabsahan pencalonannya. Proses ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.