Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas Usai Kasus Perundungan di Pemalang

Foto: Istimewa

Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas Usai Kasus Perundungan di Pemalang

Kalimantan Update – 12 Oktober 2026 | Kasus dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas menjadi langkah strategis yang diambil oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau ulang ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Langkah ini disampaikan MY Esti Wijayati saat mengunjungi keluarga korban di Pemalang, Sabtu (10/10/2026), didampingi oleh Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu. Kunjungan tersebut merupakan bentuk duka cita sekaligus komitmen DPR untuk memperkuat regulasi yang melindungi anak-anak di lingkungan sekolah.

Dalam keterangannya, Esti menjelaskan bahwa evaluasi ini akan menilai kecukupan aturan pencegahan dan penanganan perundungan serta kekerasan di sekolah. “Kami ingin memastikan bahwa RUU Sisdiknas benar-benar mengakomodasi kebutuhan perlindungan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih terperinci dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah.

Meskipun ketentuan perlindungan peserta didik sebenarnya telah diatur melalui peraturan menteri, menurut Esti, masih terdapat celah yang perlu ditutup. Oleh karena itu, Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas akan mencermati secara mendalam agar perlindungan terhadap anak dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah dapat diperkuat.

Kasus yang menimpa Al Aqib menjadi alarm bagi semua pihak bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi masalah serius. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa angka perundungan di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, revisi RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat.

Proses evaluasi ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta organisasi perlindungan anak. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Sisdiknas dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Dalam konteks ini, Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap anak merasa aman di sekolah. Esti menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan penanganan yang cepat.

Selain itu, Komisi X DPR juga akan mengkaji ulang sanksi bagi pelaku perundungan, baik itu siswa maupun oknum pendidik. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Masyarakat pun berharap agar RUU Sisdiknas yang baru nanti dapat menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Dengan demikian, Komisi X DPR Evaluasi Perlindungan Siswa dalam RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi respons terhadap satu kasus, tetapi juga upaya sistematis untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Kesimpulannya, langkah Komisi X DPR dalam mengevaluasi perlindungan siswa dalam RUU Sisdiknas merupakan tindak lanjut yang tepat atas tragedi yang menimpa Al Aqib. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat memperkuat regulasi dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Peran aktif semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak