SKCK Online Kini Bisa Diurus Lewat HP, Prosesnya Cepat dan Tanpa Antre Panjang
Kalimantan Update – 12 Oktober 2026 | Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak lagi identik dengan antrean panjang di kantor polisi. Berkat layanan skck online yang dihadirkan Polri melalui aplikasi Super App Polri, masyarakat dapat memulai proses pengajuan dokumen penting ini langsung dari ponsel. Digitalisasi layanan ini menjadi terobosan yang memangkas waktu, mengurangi kerumunan, dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahkan sempat meninjau langsung layanan skck online dalam acara Pelayanan Masyarakat Gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang digelar menyambut HUT Bhayangkara ke-79 tersebut juga menghadirkan layanan Samsat Keliling, cek kesehatan gratis, dan berbagai layanan kepolisian lainnya. Kehadiran layanan digital ini disambut positif oleh masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses manual yang memakan waktu.
Berdasarkan data dari Polres Pringsewu, tingginya permintaan SKCK mencerminkan kebutuhan dokumen ini yang sangat besar. Sepanjang Januari hingga September 2026, permohonan SKCK di wilayah tersebut mencapai 6.149 dokumen dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp184.470.000. Mayoritas pemohon mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mendaftar calon anggota TNI/Polri, hingga melengkapi berkas administrasi pencalonan kepala pekon. Puncak penerbitan terjadi pada April 2026 sebanyak 1.016 dokumen, disusul Juni 935 dokumen, dan Januari 774 dokumen.
Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Sudirman menjelaskan bahwa proses pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Polri Super App. Pemohon dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui sistem BRI Virtual Account (BRIVA). “Pemohon yang telah mendaftar secara online cukup datang untuk proses verifikasi fisik dan pengambilan SKCK. Sistem ini membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujarnya. Polres Pringsewu juga menyediakan dua lokasi pelayanan, yakni di Gedung SPKT Polres Pringsewu dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu.
Lalu, bagaimana cara mengajukan skck online? Berikut panduan lengkapnya:
- Unduh aplikasi Polri Super App atau Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan aplikasi resmi untuk menghindari risiko keamanan data.
- Buat akun baru dengan memasukkan nomor handphone dan email aktif.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah (depan dan samping jika diminta), serta foto wajah bersama KTP.
- Isi data diri sesuai identitas resmi, termasuk alamat sesuai KTP dan NPWP jika ada.
- Siapkan dokumen digital seperti pas foto ukuran 4×6 berlatar merah, scan KTP, dan dokumen pendukung lain.
- Pilih jenis SKCK yang dibutuhkan dan lengkapi formulir pengajuan.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
- Setelah verifikasi petugas, SKCK dapat dikirim melalui email atau diunduh melalui aplikasi, dan pemohon datang ke kantor polisi untuk verifikasi fisik serta pengambilan dokumen cetak.
Masa berlaku SKCK umumnya enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Berdasarkan informasi dari MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut disebut dapat dikirimkan melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri. Meski demikian, pemohon tetap perlu memahami bahwa pengajuan online tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa kehadiran, karena pencetakan atau pengambilan dapat mengikuti ketentuan lokasi penerbitan yang dipilih.
Untuk memantau status pengajuan, pemohon dapat mengecek melalui aplikasi atau portal resmi SKCK Online Polri. Tahapan umum meliputi registrasi, pengisian data, pembayaran, verifikasi petugas, penandatanganan elektronik, hingga status SKCK siap dicetak atau diambil. Pemohon disarankan memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar tidak menghambat proses penerbitan.
Dengan hadirnya layanan skck online, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis dan efisien. Digitalisasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga mengurangi potensi pungutan liar serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepolisian. Polri terus mendorong transformasi digital di berbagai lini pelayanan publik, sejalan dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat” untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan. Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK, memanfaatkan layanan skck online adalah langkah cerdas di era digital seperti sekarang.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: ANTARA, Radarmetro.disway.id, Suara.com, Akurat.co
