Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Gaji Anggota Wantimpres Era Prabowo Naik Jadi Rp76 Juta per Bulan menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Angka tersebut belum dipotong pajak, sehingga penerimaan bersih bisa lebih rendah tergantung pada kewajiban perpajakan masing-masing anggota.
Kenaikan ini menandai babak baru dalam tata kelola lembaga pertimbangan presiden. Dengan 26 anggota yang dilantik, total anggaran negara untuk hak keuangan seluruh anggota mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Jika diakumulasikan selama 12 bulan penuh, total anggaran tahunan yang disiapkan negara menyentuh angka sekitar Rp23,868 miliar. Jumlah ini tentu menjadi perhatian publik mengingat besarnya alokasi dana untuk sebuah lembaga yang bersifat penasihat.
Dalam setahun, setiap anggota akan menerima hak keuangan hingga Rp918 juta. Angka ini menempatkan posisi Wantimpres setara dengan pejabat tinggi negara lainnya. Perpres yang diteken Prabowo juga mengatur fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut, meskipun rinciannya tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen yang beredar. Yang jelas, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Rincian Hak Keuangan dan Beban Anggaran
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut rincian hak keuangan anggota Wantimpres berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026:
- Hak keuangan per bulan: Rp76,5 juta (belum dipotong pajak)
- Hak keuangan per tahun per anggota: Rp918 juta
- Total anggota: 26 orang
- Total anggaran per bulan: sekitar Rp1,989 miliar
- Total anggaran per tahun: sekitar Rp23,868 miliar
Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan dukungan finansial bagi para penasihat presiden. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi dari besaran tersebut, terutama jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Respons Publik dan Analisis Kebijakan
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengamat menilai bahwa besaran Rp76,5 juta per bulan untuk anggota Wantimpres tergolong tinggi, terlebih lagi karena lembaga ini tidak memiliki kewenangan eksekutif. Mereka mempertanyakan apakah kenaikan ini sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Di sisi lain, pendukung kebijakan berargumen bahwa kompensasi yang layak diperlukan untuk menarik individu berkualitas dan menjaga independensi mereka.
Dalam konteks tata kelola negara, Wantimpres berperan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dengan komposisi 26 anggota, lembaga ini memiliki beragam latar belakang keahlian. Namun, transparansi penggunaan anggaran dan mekanisme evaluasi kinerja menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Perlu dicatat bahwa Gaji Anggota Wantimpres Era Prabowo Naik Jadi Rp76 Juta per Bulan ini berlaku surut sejak pelantikan. Artinya, para anggota sudah menerima hak keuangan sesuai ketentuan baru. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Perbandingan dengan Lembaga Lain
Jika dibandingkan dengan beberapa posisi strategis lainnya, gaji anggota Wantimpres berada di level menengah ke atas. Misalnya, gaji anggota DPR RI saat ini berkisar Rp50-60 juta per bulan termasuk tunjangan. Sementara itu, menteri kabinet menerima sekitar Rp80-90 juta per bulan. Dengan demikian, posisi Wantimpres tidak jauh berbeda dengan pejabat setingkat menteri.
Perbandingan ini penting untuk melihat proporsionalitas. Publik berhak mengetahui apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Kenaikan gaji anggota Wantimpres menjadi Rp76,5 juta per bulan merupakan kebijakan yang menuai perhatian besar. Dengan total anggaran tahunan mencapai Rp23,868 miliar, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. Gaji Anggota Wantimpres Era Prabowo Naik Jadi Rp76 Juta per Bulan diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga ini dalam memberikan nasihat terbaik bagi presiden. Namun, publik akan terus mengawasi apakah kenaikan ini sejalan dengan peningkatan hasil kerja yang nyata. Pada akhirnya, efektivitas Wantimpres tidak hanya diukur dari besaran gaji, tetapi juga dari dampak nyata terhadap kebijakan publik yang pro-rakyat.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

