Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi, DPMD Kukar Turun Langsung ke Marangkayu

Foto: Istimewa

Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi, DPMD Kukar Turun Langsung ke Marangkayu

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memulai langkah konkret dalam memfasilitasi usulan pembentukan desa baru yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu. Proses Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi ini ditandai dengan turunnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat mengenai tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa dua desa tersebut menjadi bagian dari enam usulan pemekaran desa yang diterima pemerintah daerah. Usulan ini masuk dalam daftar yang diproses pada tahun berjalan, seiring dengan kebutuhan penataan wilayah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan pesisir Kukar.

“Desa Semangkok sebagian wilayahnya dan Desa Sebuntal sebagian wilayahnya nanti membentuk satu desa baru,” jelas Arianto di Tenggarong, Jumat (2/10/2026).

Enam Usulan Pemekaran dan Fokus Marangkayu

Dari enam usulan pemekaran desa yang diterima, pasangan Sebuntal dan Semangkok menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus. Keduanya merupakan dua dari 11 desa yang berada di Kecamatan Marangkayu. Wilayah ini dikenal memiliki keterkaitan erat dalam pengembangan kawasan pertanian, khususnya setelah Desa Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu masuk dalam kawasan optimalisasi lahan pertanian Kukar dengan luasan lebih dari 1.000 hektare.

Keterkaitan historis dan geografis tersebut membuat proses Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa calon desa baru memiliki batas wilayah yang jelas, penduduk yang memenuhi syarat, serta potensi ekonomi yang mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan desa secara mandiri.

“Sebagai OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa, kami turun untuk memberikan penjelasan mengenai teknis dan mekanisme pemekaran sebuah desa,” ujar Arianto.

Tahapan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Proses pemekaran desa di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Desa hingga peraturan turunannya. Secara umum, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum sebuah desa baru dapat diresmikan. DPMD Kukar menekankan pentingnya pemenuhan syarat dasar, antara lain:

  • Jumlah penduduk minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Luas wilayah dan batas administrasi yang jelas serta tidak menimbulkan sengketa.
  • Potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang mendukung kemandirian desa baru.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan serta pelayanan publik.
  • Dukungan masyarakat melalui musyawarah desa dan persetujuan bersama.
  • Rekomendasi dari instansi terkait serta kelengkapan dokumen administratif.

Selain syarat-syarat tersebut, aspek penataan batas wilayah menjadi perhatian serius. DPMD sebelumnya mencatat bahwa Desa Sebuntal dan Desa Semangkok termasuk wilayah di Kecamatan Marangkayu yang masih dalam proses penyelesaian penetapan batas desa. Kepastian batas sangat penting agar desa baru memiliki dasar administrasi yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Verifikasi dan Harapan Pemerintah Daerah

Setelah sosialisasi dilakukan, usulan pembentukan desa baru akan melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap pemerintah desa bersama masyarakat dapat memahami seluruh tahapan yang harus ditempuh, sehingga proses Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi ini berjalan lancar dan sesuai jadwal.

“Kami berharap pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Sebuntal dan Semangkok memahami seluruh tahapan yang harus ditempuh. Selanjutnya, usulan pembentukan desa baru akan melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemekaran desa, jika dilakukan dengan perencanaan matang, berpotensi mempercepat pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat lokal. Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa pemekaran bukan tujuan akhir. Kemandirian desa baru, termasuk kemampuan mengelola keuangan dan aset, menjadi indikator keberhasilan yang harus diukur setelah desa tersebut resmi berdiri.

Bagi masyarakat Sebuntal dan Semangkok, tahap sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan data faktual mengenai kondisi wilayah masing-masing. Partisipasi aktif warga akan menentukan kualitas usulan yang diajukan, sekaligus memastikan bahwa desa baru yang terbentuk benar-benar membawa manfaat bagi seluruh penduduk.

Kesimpulan

Proses Pemekaran Desa Sebuntal-Semangkok Masuk Tahap Sosialisasi menandai babak baru penataan wilayah di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. DPMD Kukar menegaskan bahwa pemekaran harus mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari pemenuhan syarat administratif, penataan batas, hingga verifikasi usulan. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan pembentukan desa baru dapat berjalan tertib, transparan, dan berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan warga di kawasan pesisir Kukar.

Penulis: Syaifullah | Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo

Sumber Berita: UpdateKaltim.com